Kemenlu RI Mendalami Kasus Ali Jasmin

Kemenlu RI Mendalami Kasus Ali Jasmin - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kemenlu RI Mendalami Kasus Ali Jasmin telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Kemenlu RI Mendalami Kasus Ali Jasmin

link : Kemenlu RI Mendalami Kasus Ali Jasmin

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Seorang WNI bernama Ali Jasmin menuntut kompensasi ke Pemerintah Australia karena pernah dipenjara saat ia masih di bawah umur.

Kejadian ini terjadi sekitar tujuh tahun yang lalu saat Ali ditangkap karena diduga terlibat perdagangan manusia. Saat itu, Ali bekerja sebagai juru masak di sebuah kapal yang mengangkut pencari suaka Afghanistan dari Indonesia menuju Australia.

"Kita masih mendalami dampak hukum dari keputusan pengadilan ini terhadap Ali Jasmin dan sejumlah WNI lainnya yang bernasib sama," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, ketika dihubungi Metrotvnews.com, Jumat 30 Juni 2017.

Pasalnya, menurut laporan, masih ada sekitar 115 WNI yang bernasib sama seperti Ali, yakni pernah dipenjara ketika masih di bawah umur.

"Karena ini kasus lama, maka kami harus membuka dokumentasi-dokumentasi lama juga," lanjut dia.
Menurut keterangan dari Iqbal, keputusan ini dibuat oleh Pengadilan Banding Australia, di mana keputusan tersebut berkekuatan hukum di Australia.

"Karena itu, upaya mendapatkan remedi tentu harus dilakukan di Australia. Ini masih kami pelajari," ungkap Iqbal.

Saat ini, Pengadilan Banding Australia Barat memutuskan untuk menghapus vonis hukuman yang pernah menimpa Ali. Namun, Ali bertekad untuk menuntut kompensasi kepada pemerintah Australia.

Ia sempat menghabiskan tiga tahun di dalam jeruji besi, tepatnya di penjara Hakea, Perth. Ia dibebaskan pada Mei 2012 dan dipulangkan ke Indonesia.

Ia dipenjara saat itu karena jaksa penuntut mengandalkan sinar X pergelangan tangan Ali yang diperiksa, tak lama setelah ia ditangkap.

Sinar X menunjukkan, pergelangan tangan Ali menunjukkan pergelangan orang dewasa. Namun, Pengadilan Banding berpendapat, sinar X ini tidak tepat dan tidak akurat.

Ketika diselidiki, saat ditangkap dan dipenjara, Ali kemungkinan besar masih berusia 13 tahun. Saat ini, ia berusia antara 20 atau 21 tahun.

Demikianlah Artikel Kemenlu RI Mendalami Kasus Ali Jasmin

Sekianlah artikel Kemenlu RI Mendalami Kasus Ali Jasmin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemenlu RI Mendalami Kasus Ali Jasmin dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/06/kemenlu-ri-mendalami-kasus-ali-jasmin.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :