Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online
Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online
link : Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online
Judul : Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online
link : Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pengemudi taksi berbasis aplikasi atau online menyambut baik pemberlakuan tarif atas dan bawah. Kebijakan ini dinilai akan membuat pengemudi makin kompetitif dalam mendapatkan penumpang, karena tarif semua taksi online sama.
Wenda, pengemudi taksi dengan aplikasi Go-Car, mengaku sudah siap bersaing dengan para pengemudi beraplikasi Uber dan GrabCar. Ia punya cara agar tak kehilangan penumpang.
"Karena harganya rata, penumpang tidak punya pilihan. Supaya tetap dapat penumpang harus berada di tempat-tempat ramai," kata Wenda kepada Metrotvnews.com di Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2017.
Klik: Grab Indonesia Tolak Tarif Atas Bawah Taksi Online
Adi Husen, pengemudi taksi online lainnya, memperkirakan, pemberlakuan tarif atas dan bawah tak terlalu memengaruhi jumlah penumpang. Karena itu, ia tak takut kehabisan penumpang.
"Walaupun tarifnya agak mahal tetap saja penumpang akan ada terus, karena mereka memang butuh," ujar Adi.
Dia juga tidak takut bila tarif yang ditawarkan murah dan seluruh penyedia layanan memberikan harga yang sama. Tarif murah justru akan membuat masyarakat beralih ke taksi online.
"Sebenernya, aturan ini tidak banyak pengaruhnya," pungkas Adi.
Pemberlakuan tarif atas dan bawah taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mulai berlaku Minggu 1 Juli.
Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6 ribu per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.
Sikap masyarakat terkait peraturan baru ini pro dan kontra. Hilda, pengguna taksi online, menyayangkan adanya peraturan ini kalau akhirnya pengguna angkutan harus membayar lebih mahal.
Hilda mengaku sangat terbantu dengan taksi online yang menurut dia tarifnya cukup murah. Ia pernah menggunakan jasa taksi konvensional yang bekerja sama dengan taksi online.
Karena bekerja sama dengan taksi online, perjalanan Hilda sejauh 13 kilometer hanya dikenai biaya Rp39 ribu. Padahal, ia melihat argo di taksi kovensional Rp70 ribu.
"Kan sangat murah. Kalau harganya mahal, sama seperti taksi biasa dong," keluh Hilda.
Klik: Uber Keberatan Aturan Baru Taksi Online
Dwi Angga, pengguna taksi online lainnya, mengaku tidak masalah dengan penetapan tarif batas atas dan bawah ini. Terlebih jika tujuannya menjaga persaingan dengan taksi konvensional.
Kadang Dwi heran dengan tarif taksi online. Ia pernah memesan taksi online dan hanya perlu membayar Rp1.000, padahal jaraknya cukup jauh.
"Karena transportasi online ini murah, suka ada promo juga, harganya kadang tidak masuk akal. Malah kasihan pengemudinya," aku Dwi.
Tristia, warga Bintaro, Tangerang Selatan, berharap penetapan tarif melindungi konsumen taksi online, karena
penyedia aplikasi akan sulit bermain-main dengan tarif. Tristia punya pengalaman 'dipermainkan' penyedia aplikasi taksi online.
Beberapa waktu lalu, ia berangkat dari rumahnya ke Mampang, Jakarta Selatan, dengan taksi online dan membayar Rp45 ribu. Begitu ingin pulang, sore, tarif taksi online yang sama naik menjadi Rp120 ribu.
"Waktu itu jam pulang kantor dan hujan, jadi harganya naik. Saya coba aplikasi lain no driver. Akhirnya saya tunggu sampai malam dan hujan reda," jelas dia.
Wenda, pengemudi taksi dengan aplikasi Go-Car, mengaku sudah siap bersaing dengan para pengemudi beraplikasi Uber dan GrabCar. Ia punya cara agar tak kehilangan penumpang.
"Karena harganya rata, penumpang tidak punya pilihan. Supaya tetap dapat penumpang harus berada di tempat-tempat ramai," kata Wenda kepada Metrotvnews.com di Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2017.
Klik: Grab Indonesia Tolak Tarif Atas Bawah Taksi Online
Adi Husen, pengemudi taksi online lainnya, memperkirakan, pemberlakuan tarif atas dan bawah tak terlalu memengaruhi jumlah penumpang. Karena itu, ia tak takut kehabisan penumpang.
"Walaupun tarifnya agak mahal tetap saja penumpang akan ada terus, karena mereka memang butuh," ujar Adi.
Dia juga tidak takut bila tarif yang ditawarkan murah dan seluruh penyedia layanan memberikan harga yang sama. Tarif murah justru akan membuat masyarakat beralih ke taksi online.
"Sebenernya, aturan ini tidak banyak pengaruhnya," pungkas Adi.
Pemberlakuan tarif atas dan bawah taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mulai berlaku Minggu 1 Juli.
Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6 ribu per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.
Sikap masyarakat terkait peraturan baru ini pro dan kontra. Hilda, pengguna taksi online, menyayangkan adanya peraturan ini kalau akhirnya pengguna angkutan harus membayar lebih mahal.
Hilda mengaku sangat terbantu dengan taksi online yang menurut dia tarifnya cukup murah. Ia pernah menggunakan jasa taksi konvensional yang bekerja sama dengan taksi online.
Karena bekerja sama dengan taksi online, perjalanan Hilda sejauh 13 kilometer hanya dikenai biaya Rp39 ribu. Padahal, ia melihat argo di taksi kovensional Rp70 ribu.
"Kan sangat murah. Kalau harganya mahal, sama seperti taksi biasa dong," keluh Hilda.
Klik: Uber Keberatan Aturan Baru Taksi Online
Dwi Angga, pengguna taksi online lainnya, mengaku tidak masalah dengan penetapan tarif batas atas dan bawah ini. Terlebih jika tujuannya menjaga persaingan dengan taksi konvensional.
Kadang Dwi heran dengan tarif taksi online. Ia pernah memesan taksi online dan hanya perlu membayar Rp1.000, padahal jaraknya cukup jauh.
"Karena transportasi online ini murah, suka ada promo juga, harganya kadang tidak masuk akal. Malah kasihan pengemudinya," aku Dwi.
Tristia, warga Bintaro, Tangerang Selatan, berharap penetapan tarif melindungi konsumen taksi online, karena
penyedia aplikasi akan sulit bermain-main dengan tarif. Tristia punya pengalaman 'dipermainkan' penyedia aplikasi taksi online.
Beberapa waktu lalu, ia berangkat dari rumahnya ke Mampang, Jakarta Selatan, dengan taksi online dan membayar Rp45 ribu. Begitu ingin pulang, sore, tarif taksi online yang sama naik menjadi Rp120 ribu.
"Waktu itu jam pulang kantor dan hujan, jadi harganya naik. Saya coba aplikasi lain no driver. Akhirnya saya tunggu sampai malam dan hujan reda," jelas dia.
Demikianlah Artikel Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online
Sekianlah artikel Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/sopir-warga-menyikapi-tarif-baru-taksi.html