KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi Tahun Ini

KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi Tahun Ini - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi Tahun Ini telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi Tahun Ini

link : KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi Tahun Ini

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bakal dijerat tahun ini. Hal itu sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Kemarin sudah ada kesepakatan, sudah ada 1 atau 2 korporasi yang akan kami naikkan ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis 29 Juni 2017.

Korporasi tersebut adalah korporasi yang pengurusnya sudah diproses di KPK. Bahkan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun menjadikan korporasi sebagai tersangka korupsi bukanlah dengan membebankan pidana pemenjaraan, tapi menerapkan denda kepada korporasi tersebut.

"Kalau sesuai dengan UU Pemberantasan Korupsi itu kan pasal 20 itu denda korporasi berupa denda maksimal ditambah sepertiganya," ucapnya.

Baca: MA Segera Terbitkan Perma Kejahatan Korporasi

Kalau maksimal denda dalam pasal 2 itu kan Rp1 miliar. Sebetulnya tidak besar juga untuk ukuran korporasi, tapi kalau hukumannya pengembalian kerugian negara. "Kewajiban merehabilitasi kerusakan itu yang besar, hukuman tambahan itu kan ada selain denda," paparnya.

Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor menjelaskan, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (ayat 1).

Baca: Perma 13/2016 Perjelas Penegakan Hukum buat Korporasi

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oieh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah sepertiga (ayat 7).

"Korupsi itu sejauh ini yang dilihat ada kerugian negaranya dalam pasal 2 dan 3, serta pasal yang lain dilihat sebagai pelaku yang bersama-sama didakwa untuk memperoleh proyek atau mendapatkan izin," katanya pula.

Ia meyakini pemidanaan korporasi tidak akan ditolak hakim. Kendati ada kekhawatiran proses pembuktiannya susah.

"Misalnya siapa yang dipanggil mewakili korporasi. Pasti korporasi tidak mungkin datang sendiri ke persidangan, jadi yang datang pasti pengurusnya," paparnya.

Alexander mengatakan, sebetulnya pemidanaan korporasi sudah jauh-jauh hari tidak perlu menunggu keberadaan Perma No. 13 Tahun 2016.

Perma No. 13 Tahun 2016 itu mengindentifikasi kesalahan korporasi. Baik berbentuk kesengajaan maupun karena kelalaian.

"Yaitu pertama apabila kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi," terangnya.

Kedua, apabila korporasi membiarkan terjadi tindak pidana. Ketiga, apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan termasuk mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadi tindak pidana.

Bila penegak hukum menemukan bukti pemegang saham atau anggota direksi atau komisaris, bahkan pegawai rendahan melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi, maka dapat diindikasikan korporasi telah melakukan tindak pidana.

Dalam Perma juga ditentukan penyesuaian identitas korporasi dalam surat panggilan, surat dakwaan dan surat putusan terhadap korporasi. Sehingga proses penanganan korporasi lebih memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya, aset korporasi yang digunakan sebagai alat atau dari hasil kejahatan juga dapat segera dijual melalui lelang. Meskipun belum ada putusan pengadilan. Ketentuan ini tidak saja menguntungkan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengelola barang sitaan.

Namun juga menyelamatkan tersangka atau terdakwa dari risiko kerugian. Karena penurunan nilai ekonomis dari barang yang digunakan sebagai jaminan pembayaran pidana denda atau uang pengganti.

Demikianlah Artikel KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi Tahun Ini

Sekianlah artikel KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi Tahun Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi Tahun Ini dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/06/kpk-yakin-dapat-jerat-korporasi-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :