Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia
Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia
link : Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia
Judul : Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia
link : Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia
Motobalapan | JAKARTA - Kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia yang telah mengakibatkan 4 orang meninggal, mendapat tanggapan serius dari Kementerian Pertanian. Buktinya, Kementerian Pertanian telah memblokir masuknya Rock Melon (cantaloupe) dari Australia ke Wilayah Indonesia. Sikap tegas itu dipaparkan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang Penutupan Pemasukan Rock Melon (cantaloupe) dari Australia ke Wilayah Indonesia.
Kepala Badan Karantina Pertanian. Ir. Banun Harpini MSc, mengatakan, terkait hal ini Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta telah menyurati pemerintah Indonesia pada tanggal 3 Maret 2018, Karena itu, Kementerian Pertanian segera menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018. "Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian" jelas Banun Harpini.
Menurut Banun, langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia. Beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain adalah:
Pada dasarnya buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah. "Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat”, tegas Banun Harpini.
Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian. “Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian”, lanjutnya.
"Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia”, tambah Banun.
Banun mengharapkan kerjasama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi dan tidak membawa buah tersebut masuk ke wilayah Indonesia, baik berupa buah utuh maupun potongan buah.
“kami harapkan masyarakat bekerjasama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin”.[red]
Kepala Badan Karantina Pertanian. Ir. Banun Harpini MSc, mengatakan, terkait hal ini Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta telah menyurati pemerintah Indonesia pada tanggal 3 Maret 2018, Karena itu, Kementerian Pertanian segera menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018. "Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian" jelas Banun Harpini.
Menurut Banun, langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia. Beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain adalah:
1. Penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap rockmelon (cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.
3. Pengiriman sebagaimana diatas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
4. Pemasukan rockmelon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tangga] 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
5. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.
Pada dasarnya buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah. "Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat”, tegas Banun Harpini.
Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian. “Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian”, lanjutnya.
"Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia”, tambah Banun.
Banun mengharapkan kerjasama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi dan tidak membawa buah tersebut masuk ke wilayah Indonesia, baik berupa buah utuh maupun potongan buah.
“kami harapkan masyarakat bekerjasama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin”.[red]
Demikianlah Artikel Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia
Sekianlah artikel Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tewaskan 4 Orang di Australia: Kementan Larang Rock Melon Masuk ke Indonesia dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/03/tewaskan-4-orang-di-australia-kementan.html