Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Jokowi Wajibkan Perusahaan Buka Data Pemilik Asli dengan Perpres 13/2018

Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Jokowi Wajibkan Perusahaan Buka Data Pemilik Asli dengan Perpres 13/2018 - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Jokowi Wajibkan Perusahaan Buka Data Pemilik Asli dengan Perpres 13/2018 telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Jokowi Wajibkan Perusahaan Buka Data Pemilik Asli dengan Perpres 13/2018

link : Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Jokowi Wajibkan Perusahaan Buka Data Pemilik Asli dengan Perpres 13/2018

Motobalapan | JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Perpres ini mengatur pengawasan ketat dan akses pengenalan terhadap pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memerangi praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan kegiatan terorisme.


Perpres tersebut diteken oleh Jokowi pada Senin (5/3/2018). Melalui aturan ini, aparat penegak hukum hingga otoritas pajak mendapat landasan hukum memerangi praktik tindak pidana pencucian uang. Termasuk di dalamnya tidak hanya mengenai pendanaan terorisme, tapi juga praktik penghindaran pajak.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
"(1) Setiap Korporasi wajib menetapkan pemilik  manfaat dari korporasi. (2) Pemilik manfaat dari korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk korporasi," tulis Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Perpres tersebut, Rabu (7/3).

Selain itu, pemilik juga didefinisikan sebagai individu yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
Penjelasan beleid itu juga menyebutkan, pentingnya penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat. Sebab, wadah badan usaha seringkali dijadikan sarana, baik langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan ilegal yang melanggar hukum.

Kepala Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research, Bawono Kristiaji, mengatakan Perpres Nomor 13/2018 tersebut merupakan ketentuan yang perlu diterapkan di Indonesia, karena kebutuhan untuk mengidentifikasi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) dari korporasi.

Tidak hanya untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan ini juga bermanfaat dalam mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).

"Pajak bisa menjadi alasan BO menyamarkan asal usul, pengendalian, jumlah manfaat yang diterima, serta memutus rantai kepemilikan, agar terhindar sebagian atau seluruhnya dari kewajiban membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya," kata Bawono seperti dilansir kumparan.com.

Selain itu, praktik BO juga erat dengan fenomena aliran dana gelap (illicit financial flows) ke luar yurisdiksi. Adapun aliran dana gelap dapat dibagi menjadi dua cakupan, yaitu hasil tindak kriminal serta yang diperoleh secara legal namun menjadi ilegal karena untuk pembiayaan tindak ilegal.
"Aliran dana gelap misalnya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kejahatan yang terorganisir, dan sebagainya. Atau aliran dana yang legal menjadi ilegal itu contohnya pendanaan terorisme, atau pemindahan dana secara ilegal misalnya pelanggaran hukum pajak," jelasnya.

Bawono mencatat, berdasarkan Global Financial Integrity pada 2015, selama 2004-2013 rata-rata tiap tahun aliran dana gelap ke luar Indonesia sebesar USD 18.071 juta atau sekitar Rp 243 triliun (kurs Rp 13.500). [*]

Demikianlah Artikel Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Jokowi Wajibkan Perusahaan Buka Data Pemilik Asli dengan Perpres 13/2018

Sekianlah artikel Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Jokowi Wajibkan Perusahaan Buka Data Pemilik Asli dengan Perpres 13/2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Jokowi Wajibkan Perusahaan Buka Data Pemilik Asli dengan Perpres 13/2018 dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/03/cegah-pencucian-uang-dan-pendanaan.html

Subscribe to receive free email updates: