Pukat UGM: Kemendes dan Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi

Pukat UGM: Kemendes dan Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pukat UGM: Kemendes dan Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Pukat UGM: Kemendes dan Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi

link : Pukat UGM: Kemendes dan Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Yogyakarta: Sejumlah perangkat desa hingga kini masih gagap mengelola dana desa yang jumlahnya hampir Rp1 miliar. Sejauh ini, belum banyak desa memiliki sejarah mengelola dana dalam jumlah besar.

"Jumlah dana desa yang dikelola biasanya kecil. Dengan besarnya dana desa saat ini, kemungkinan banyak desa belum familiar dalam pengelolaan keuangan," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim di Yogyakarta, Minggu 6 Agustus 2017.

Hifdzil menjelaskan, perlu ada evaluasi dalam pengelolaan dana desa. Misalnya, seberapa maksimal pendampingan yang diberikan fasilitator dalam pengelolaan dana desa. Sebab, pendamping menjadi bagian penting memberi pengalaman bagi perangkat desa.

"Selama ini sudah ada pendamping, tapi perlu evaluasi," ujarnya.

(Baca: Warga Diminta Awasi Dana Desa)

Selain itu, peranan pemerintah pusat pun sangat penting dalam mengelola dana desa. Dalam hal ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga perlu dievaluasi sejauh mana memberikan pendampingan bagi pemerintah desa.

"Jangan sampai pemerintah pusat membiarkan desa tanpa arah," kata dia.
Menurut Hifdzil, pemerintah desa seharusnya tidak lagi mengalami kebingungan. Asal segalanya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) sesuai situasi di lapangan.

"Jika dana tidak habis, tak perlu dihabiskan. Pemerintah tak boleh mengurangi (anggaran dana desa). Bisa jadi desa memerlukan dana lebih besar dengan adanya inovasi yang dilakukan tahun berikutnya," ujarnya.

(Baca: Pengawasan Lemah Sebabkan Tingginya Korupsi Dana Desa)

Selama tiga tahun terakhir, alokasi dana desa pun terus meningkat, yakni Rp20,76 triliun di 2015 dengan rata-rata dana per desa Rp280,3 juta, pada 2016 sejumlah Rp46,98 tiliun dengan rata-rata dana per desa Rp643,6 juta, dan pada 2017 mencapai Rp60 triliun dengan rata-rata per desa Rp800,4 juta.

Laporan Komisi PEmberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pada 2016 terdapat 300 laporan penyelewengan alokasi dana desa. Kepolisian menyatakan 61 tersangka masuk tahap penyelidkan. Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan adanya 62 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp18 miliar. 

 ...


Sumber : http://ift.tt/2hyNAB9

Demikianlah Artikel Pukat UGM: Kemendes dan Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi

Sekianlah artikel Pukat UGM: Kemendes dan Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pukat UGM: Kemendes dan Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/pukat-ugm-kemendes-dan-pendamping-dana.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :