Polisi Temukan Narkoba Cair Dikemas Rokok Vape

Polisi Temukan Narkoba Cair Dikemas Rokok Vape - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Polisi Temukan Narkoba Cair Dikemas Rokok Vape telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Polisi Temukan Narkoba Cair Dikemas Rokok Vape

link : Polisi Temukan Narkoba Cair Dikemas Rokok Vape

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba yang dikemas dalam cairan liquid yang diisap melalui rokok sintetik (vape). Mereka ditangkap secara terpisah selama bulan Juli 2017.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga penjual, yaitu Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat.
 
"Barang bukti satu botol cairan narkotik liquid high 60 mililiter, 30 botol cairan narkotik liquid high masing-masing 5 mililiter," kata Gidion di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017.
 
Gidion menjelaskan, pelaku yang sudah beroperasi sejak dua bulan lalu ini menjual barangnya melalui media sosial Instagram. Dalam melakukan penangkapan, lanjut Gidion, penyidik terlebih dahulu berpura-pura sebagai pembeli dengan memesan melalui Instagram.
 
Dalam praktiknya, pelaku menjual cairan liquid pada 60 mililiter seharga Rp3 juta per botol dan untuk ukuran 5 mililiter dijual dengan harga Rp300 ribu per botol. "Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan cairan bening (Liquid High) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB ( Permenkes No. 1 lampiran nomor urut 95)," jelas Gidion.
 
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2tVhJMG" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...


Sumber : http://ift.tt/2vjdj5W

Demikianlah Artikel Polisi Temukan Narkoba Cair Dikemas Rokok Vape

Sekianlah artikel Polisi Temukan Narkoba Cair Dikemas Rokok Vape kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Temukan Narkoba Cair Dikemas Rokok Vape dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/polisi-temukan-narkoba-cair-dikemas.html

Subscribe to receive free email updates: