Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean
Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean
link : Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean
Judul : Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean
link : Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Bandung - Polrestabes Bandung akhirnya berhasil membekuk pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Ricko Andrean (22), saat laga Persib Bandung vs Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu lalu. Ada lima tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan, salah satu pelaku yaitu WFR (19) yang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di kediamannya, Ciparay Kabupaten Bandung.
Dia ditangkap karena ikut dalam aksi pengeroyokan. Dalam keterangannya, WFR mengaku telah melakukan tendangan ke arah Ricko.
"Pelaku ini kita amankan, pada hari Minggu kemarin 30 Juli 2017," ungkap Hendro kepada wartawan, Senin 1 Juli 2017.
Hendro menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sepatu yang digunakan untuk menendang korban, baju dan topi yang dikenakan tersangka di lokasi kejadian.
"Tersangka diduga tidak hanya sendirian, masih ada pelaku lain dan masih dalam proses pengejaran," ucapnya.
Penangkapan WFR merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya empat tersangka penyebaran ujaran kebencian yang mereka posting di media sosial Instagram dan Facebook masing-masing usai pertandingan. Keempat tersangka dengan inisial AKH (17), GRF (19), EM (23) dan SL (26) dikenakan UU ITE.
"Keempat pelaku ini berasal dari daerah yang berbeda - beda; Sukabumi, Karawang, Cimahi, dan Ciamis," lanjut Hendro.
Hingga saat ini, tersangka pengeroyokan Ricko dan tersangka penyebar ujaran kebencian tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung.
Untuk WFR, polisi mengenakan pasal 170 ayat 2 ke-3e KHUP pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. Sedangkan untuk keempat tersangka ujaran kebencian, mereka dikenakan pasal 45 A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Video: ?Laga Pramusim Peluang Pemain Baru Unjuk Gigi
...
Sumber : http://ift.tt/2uTWb4p
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan, salah satu pelaku yaitu WFR (19) yang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di kediamannya, Ciparay Kabupaten Bandung.
Dia ditangkap karena ikut dalam aksi pengeroyokan. Dalam keterangannya, WFR mengaku telah melakukan tendangan ke arah Ricko.
"Pelaku ini kita amankan, pada hari Minggu kemarin 30 Juli 2017," ungkap Hendro kepada wartawan, Senin 1 Juli 2017.
Hendro menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sepatu yang digunakan untuk menendang korban, baju dan topi yang dikenakan tersangka di lokasi kejadian.
"Tersangka diduga tidak hanya sendirian, masih ada pelaku lain dan masih dalam proses pengejaran," ucapnya.
Penangkapan WFR merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya empat tersangka penyebaran ujaran kebencian yang mereka posting di media sosial Instagram dan Facebook masing-masing usai pertandingan. Keempat tersangka dengan inisial AKH (17), GRF (19), EM (23) dan SL (26) dikenakan UU ITE.
Baca juga: Persija Ucapkan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Suporter Persib
"Keempat pelaku ini berasal dari daerah yang berbeda - beda; Sukabumi, Karawang, Cimahi, dan Ciamis," lanjut Hendro.
Hingga saat ini, tersangka pengeroyokan Ricko dan tersangka penyebar ujaran kebencian tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung.
Untuk WFR, polisi mengenakan pasal 170 ayat 2 ke-3e KHUP pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. Sedangkan untuk keempat tersangka ujaran kebencian, mereka dikenakan pasal 45 A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Video: ?Laga Pramusim Peluang Pemain Baru Unjuk Gigi
...
Sumber : http://ift.tt/2uTWb4p
Demikianlah Artikel Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean
Sekianlah artikel Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/polisi-bekuk-pelaku-pengeroyokan-ricko.html