KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan
KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan
link : KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan
Judul : KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan
link : KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggalian fakta dan bukti seputar kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Tim Satuan Tugas KPK menggeledah sejumlah tempat di Pamekasan sejak Jumat, 4 Agustus 2017.
KPK melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut. Empat tempat di Pamekasan yang terdiri dari Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, Kantor Inspektorat dan Kantor Kepala Kejaksaan Negeri jadi objek penggeledahan.
Pada hari Sabtu, Tim Satgas melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dassok, Pademawu, Pamekasan.
"Pada hari Sabtu, penyidik juga memeriksa empat saksi dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten Pamekasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin 7 Agustus 2017.
Selama sepekan ini, KPK akan fokus menganalisa bukti yang ditemukan. Mereka juga akan mengkonfirmasi temuan dokumen dan data elektronik selama penggeledahan.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii beserta jajaran di Inspektorat Kabupaten dan kepala desa dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 2 Agustus 2017. Mereka diduga sengaja menyuap Kajari Rudy Indra Prasetya karena takut korupsi dana desa terungkap publik.
Kepala Desa Agus Mulyadi dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat ke Kejari Pamekasan karena diduga menggelapkan proyek dana desa senilai Rp100 juta. Pemerintah Kabupaten Pamekasan berusaha mengamankan penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
Achmad memerintahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Sutjipto Utomo untuk bernegosiasi dengan Kajari Rudy Indra. Upaya 'penghapusan' kasus dihargai sebesar Rp250 juta.
KPK melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut. Empat tempat di Pamekasan yang terdiri dari Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, Kantor Inspektorat dan Kantor Kepala Kejaksaan Negeri jadi objek penggeledahan.
Pada hari Sabtu, Tim Satgas melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dassok, Pademawu, Pamekasan.
"Pada hari Sabtu, penyidik juga memeriksa empat saksi dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten Pamekasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin 7 Agustus 2017.
Selama sepekan ini, KPK akan fokus menganalisa bukti yang ditemukan. Mereka juga akan mengkonfirmasi temuan dokumen dan data elektronik selama penggeledahan.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii beserta jajaran di Inspektorat Kabupaten dan kepala desa dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 2 Agustus 2017. Mereka diduga sengaja menyuap Kajari Rudy Indra Prasetya karena takut korupsi dana desa terungkap publik.
Kepala Desa Agus Mulyadi dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat ke Kejari Pamekasan karena diduga menggelapkan proyek dana desa senilai Rp100 juta. Pemerintah Kabupaten Pamekasan berusaha mengamankan penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
Achmad memerintahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Sutjipto Utomo untuk bernegosiasi dengan Kajari Rudy Indra. Upaya 'penghapusan' kasus dihargai sebesar Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto, dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Desa Agus Mulyadi dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat ke Kejari Pamekasan karena diduga menggelapkan proyek dana desa senilai Rp100 juta. Pemerintah Kabupaten Pamekasan berusaha mengamankan penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
Achmad memerintahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Sutjipto Utomo untuk bernegosiasi dengan Kajari Rudy Indra. Upaya 'penghapusan' kasus dihargai sebesar Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
Sumber : http://ift.tt/2uiWGnt
Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Desa Agus Mulyadi dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat ke Kejari Pamekasan karena diduga menggelapkan proyek dana desa senilai Rp100 juta. Pemerintah Kabupaten Pamekasan berusaha mengamankan penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
Achmad memerintahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Sutjipto Utomo untuk bernegosiasi dengan Kajari Rudy Indra. Upaya 'penghapusan' kasus dihargai sebesar Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
Sumber : http://ift.tt/2uiWGnt
Demikianlah Artikel KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan
Sekianlah artikel KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Peroleh Bukti dari Penggeledahan di Pamekasan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/kpk-peroleh-bukti-dari-penggeledahan-di.html