KPK Ajukan Banding Putusan Irman dan Sugiharto

KPK Ajukan Banding Putusan Irman dan Sugiharto - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Ajukan Banding Putusan Irman dan Sugiharto telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Ajukan Banding Putusan Irman dan Sugiharto

link : KPK Ajukan Banding Putusan Irman dan Sugiharto

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan persidangan dua terdakwa perkara korupsi proyek KTP elektronik, Irman dan Sugiharto. Pengajuan banding ini terkait dengan sejumlah fakta sidang yang akhirnya tidak masuk ke dalam putusan.

"Kami berharap hakim di tingkat lebih tinggi, baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung lebih komprehensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 7 Agustus 2017.

Febri menyebut, berkas putusan Irman dan Sugiharto tidak memasukkan sejumlah individu dan korporasi secara komprehensif. Padahal, ada bukti dan fakta yang menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak yang lebih banyak dari hasil putusan.
Dalam putusan perkara korupsi KTP-el, sejumlah nama hilang. Padahal dakwaan yang disampaikan Tim Jaksa KPK menjabarkan aliran dana kepada sejumlah pejabat, swasta, dan anggota DPR.

Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh John Halasan Butarbutar hanya menyebut tiga nama anggota DPR yang menerima uang haram proyek senilai Rp5,9 triliun. Mereka adalah Miryam S Haryanu, Markus Nari dan, Ade Komarudin.

Politikus Hanura Miryam disebut menerima USD1,2 juta. Sementara itu Markus menerima USD400 ribu dan Rp4 miliar. Ade Komarudin sebagai Sekretaris Fraksi Golkar menerima USD100 ribu.

Sementara itu, korporasi yang diuntungkan dalam proyek ini juga tak diterangkan secara mendetail. Padahal, dalam dakwaan disebutkan negara merugi Rp2,3 triliun karena harga tender tidak wajar....


Sumber : http://ift.tt/2vH4va2

Demikianlah Artikel KPK Ajukan Banding Putusan Irman dan Sugiharto

Sekianlah artikel KPK Ajukan Banding Putusan Irman dan Sugiharto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Ajukan Banding Putusan Irman dan Sugiharto dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/kpk-ajukan-banding-putusan-irman-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :