Batam Menunggu Keberpihakan Pusat
Batam Menunggu Keberpihakan Pusat
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Batam Menunggu Keberpihakan Pusat telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Batam Menunggu Keberpihakan Pusat
link : Batam Menunggu Keberpihakan Pusat
Judul : Batam Menunggu Keberpihakan Pusat
link : Batam Menunggu Keberpihakan Pusat
Motobalapan | Berita Vlova - BANYAK persoalan besar di bidang perundang-undangan yang dihadapi bangsa ini. Disebut persoalan besar karena undang-undang cenderung dibuat suka-suka. Undang-undang dibikin semaunya tanpa melihat produk sebelumnya. Alhasil, peraturan perundangan tumpang-tindih satu sama lain. Peraturan terkait dengan Batam menjadi contoh yang paling terang benderang. Pada mulanya, melalui Keppres Nomor 41 Tahun 1973, Batam dirancang menjadi kawasan industri modern.
Tugas membangun Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam, atau sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Keinginan bangsa ini menjadikan Batam sebagai daerah industri termodern bukanlah mimpi di siang bolong. Segenap sumber dana dan daya dikerahkan untuk menyulap Batam dengan pembangunan berbagai infrastruktur modern yang berstandar internasional. Tidak hanya sumber dana dan daya yang dikerahkan.
Peraturan perundang-undangan juga gonta-ganti dibuat sebagai landasan hukum untuk mewujudkan mimpi besar bangsa ini menjadikan Batam sebagai pusat industri. Bayangkan, sampai dua kali pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal Batam. Harus tegas dikatakan, sampai detik ini, tidak satu pun undang-undang dan peraturan di bawahnya yang membatalkan peraturan perundangan yang mengatur soal Batam. Yang ada justru lahirnya perundangan yang memperkuat posisi Batam yang kini mendapat predikat sebagai free trade zone (FTZ).
Tugas membangun Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam, atau sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Keinginan bangsa ini menjadikan Batam sebagai daerah industri termodern bukanlah mimpi di siang bolong. Segenap sumber dana dan daya dikerahkan untuk menyulap Batam dengan pembangunan berbagai infrastruktur modern yang berstandar internasional. Tidak hanya sumber dana dan daya yang dikerahkan.
Peraturan perundang-undangan juga gonta-ganti dibuat sebagai landasan hukum untuk mewujudkan mimpi besar bangsa ini menjadikan Batam sebagai pusat industri. Bayangkan, sampai dua kali pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal Batam. Harus tegas dikatakan, sampai detik ini, tidak satu pun undang-undang dan peraturan di bawahnya yang membatalkan peraturan perundangan yang mengatur soal Batam. Yang ada justru lahirnya perundangan yang memperkuat posisi Batam yang kini mendapat predikat sebagai free trade zone (FTZ).
Penetapan Batam sebagai FTZ dimaksudkan agar wilayah itu dibebaskan dari kebijakan fiskal untuk mendorong dan menarik investor masuk ke kawasan Batam dan menjadikan wilayah/daerah itu lebih kompetitif jika dibandingkan dengan wilayah serupa di Asia Pasifik. Jujur diakui bahwa sebagian elite negeri ini masih mengidap memori pendek. Dibuat gelegar kampanye untuk mendatangkan investasi, tetapi investasi yang sudah ada di tangan tidak dirawat. Batam ialah contoh paripurna ketidakpiawaian merawat investasi.
Persoalan serius muncul di Batam bersamaan lahirnya otonomi daerah yang berpuncak pada lahirnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 tentang pembentukan daerah kabupaten dan kota termasuk Batam di dalamnya. Kehadiran undang-undang itu menihilkan seluruh peraturan perundangan terkait dengan Batam yang sejak semula dirancang sebagai kawasan industri berteknologi tinggi. Kewenangan Otorita Batam pun sedikit demi sedikit dilucuti dengan argumentasi otonomi daerah.
Tidaklah berlebihan jika dikatakan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 dibikin semaunya tanpa melihat produk sebelumnya. Sejak saat itulah terjadi gesekan sampai perebutan kewenangan antara Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam. Ibarat gajah bertarung melawan gajah, pelanduk yang merupakan investor mati di tengah-tengah. Sejak saat itu pula mimpi Indonesia akan Batam yang maju dan modern seperti buyar. Kepentingan politik dan ekonomi 'raja-raja kecil' membuyarkan mimpi itu. Di seberang sana, Singapura dan Johor, Malaysia, melesat sebagai kawasan industri, jauh meninggalkan Batam.
Sangatlah tak elok bila pemerintah pusat hanya menonton investor mati di Batam akibat perebutan kewenangan. Pilihan paling bijak dan cerdas ialah pemerintah pusat mengembalikan kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) ke desain awal yang terbukti lebih strategis di sisi ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Berilah ruang gerak yang leluasa bagi BP Batam untuk mewujudkan mimpi besar bangsa ini menjadikan Batam sebagai kawasan industri untuk kepentingan nasional. Sebelum jauh melangkah, bijak nian negara dengan kesadaran penuh tidak membiarkan disorientasi arah pembangunan di Batam. Kini, Batam menunggu keberpihakan pemerintah pusat....
Sumber : http://ift.tt/2vnxcXz
Persoalan serius muncul di Batam bersamaan lahirnya otonomi daerah yang berpuncak pada lahirnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 tentang pembentukan daerah kabupaten dan kota termasuk Batam di dalamnya. Kehadiran undang-undang itu menihilkan seluruh peraturan perundangan terkait dengan Batam yang sejak semula dirancang sebagai kawasan industri berteknologi tinggi. Kewenangan Otorita Batam pun sedikit demi sedikit dilucuti dengan argumentasi otonomi daerah.
Tidaklah berlebihan jika dikatakan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 dibikin semaunya tanpa melihat produk sebelumnya. Sejak saat itulah terjadi gesekan sampai perebutan kewenangan antara Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam. Ibarat gajah bertarung melawan gajah, pelanduk yang merupakan investor mati di tengah-tengah. Sejak saat itu pula mimpi Indonesia akan Batam yang maju dan modern seperti buyar. Kepentingan politik dan ekonomi 'raja-raja kecil' membuyarkan mimpi itu. Di seberang sana, Singapura dan Johor, Malaysia, melesat sebagai kawasan industri, jauh meninggalkan Batam.
Sangatlah tak elok bila pemerintah pusat hanya menonton investor mati di Batam akibat perebutan kewenangan. Pilihan paling bijak dan cerdas ialah pemerintah pusat mengembalikan kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) ke desain awal yang terbukti lebih strategis di sisi ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Berilah ruang gerak yang leluasa bagi BP Batam untuk mewujudkan mimpi besar bangsa ini menjadikan Batam sebagai kawasan industri untuk kepentingan nasional. Sebelum jauh melangkah, bijak nian negara dengan kesadaran penuh tidak membiarkan disorientasi arah pembangunan di Batam. Kini, Batam menunggu keberpihakan pemerintah pusat....
Sumber : http://ift.tt/2vnxcXz
Demikianlah Artikel Batam Menunggu Keberpihakan Pusat
Sekianlah artikel Batam Menunggu Keberpihakan Pusat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Batam Menunggu Keberpihakan Pusat dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/batam-menunggu-keberpihakan-pusat_9.html