Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
link : Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
Judul : Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
link : Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya seperti tidak memiliki taring. Belasan atau bahkan puluhan pelaku pelanggaran cagar budaya lolos tanpa diadili.
Arkelog Senior di Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI Jakarta, Candrian Attahiyat mengatakan, sanksi perusakan cagar budaya hampir tidak terlihat. Pelanggar hanya diberi sanksi teguran atau paling berat penyegelan.
"Kalau pun disegel mereka masih bisa mengakali. Dua minggu kemudian sudah bisa melanjutkan pembangunan," kata Candrian kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Padahal, menurut UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 pengrusak bisa didenda Rp 500ribu hingga Rp1 miliar. Bahkan, pelaku pengrusakan bisa diancam hukuman penjara.
Arkelog Senior di Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI Jakarta, Candrian Attahiyat mengatakan, sanksi perusakan cagar budaya hampir tidak terlihat. Pelanggar hanya diberi sanksi teguran atau paling berat penyegelan.
"Kalau pun disegel mereka masih bisa mengakali. Dua minggu kemudian sudah bisa melanjutkan pembangunan," kata Candrian kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Padahal, menurut UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 pengrusak bisa didenda Rp 500ribu hingga Rp1 miliar. Bahkan, pelaku pengrusakan bisa diancam hukuman penjara.
Pada praktiknya, belum ada satu orang pun yang sampai ke pengadilan. Candrian tak tahu, lemahnya hukum dikarena ada oknum yang bermain atau kurangnya pengawasan.
"Seluruh bangunan bersejarah dalam pengawasan Dinas Cipta Karya dulu namanya Tata Kota," imbuh dia.
Lemahnya hukum ini menyebabkan banyak cagar budaya yang dirusak. Sengaja diubah fungsi dan wajahnya. Salah satunya Rumah Cantik di Jalan Teuku Cikditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah yang berdiri di kawasan Cagar Budaya ini sudah dihancurkan.
Rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1932 akan dibangun rumah megah. Rumah Cantik masuk dalam cagar budaya golongan dua. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dihancurkan dan harus dirawat sesuai dengan tampilan awal. Candrian mengatakan, perombakan total Rumah Cantik termasuk dalam pelanggaran Berat.
"Karena sudah hancur jadi termasuk pelanggaran berat. Harus diadili dalam persidangan," ujarnya.
"Seluruh bangunan bersejarah dalam pengawasan Dinas Cipta Karya dulu namanya Tata Kota," imbuh dia.
Lemahnya hukum ini menyebabkan banyak cagar budaya yang dirusak. Sengaja diubah fungsi dan wajahnya. Salah satunya Rumah Cantik di Jalan Teuku Cikditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah yang berdiri di kawasan Cagar Budaya ini sudah dihancurkan.
Rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1932 akan dibangun rumah megah. Rumah Cantik masuk dalam cagar budaya golongan dua. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dihancurkan dan harus dirawat sesuai dengan tampilan awal. Candrian mengatakan, perombakan total Rumah Cantik termasuk dalam pelanggaran Berat.
"Karena sudah hancur jadi termasuk pelanggaran berat. Harus diadili dalam persidangan," ujarnya.
Demikianlah Artikel Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
Sekianlah artikel Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/undang-undang-cagar-budaya-seolah-tak.html