Warga Papua Gugat Pasal Makar

Warga Papua Gugat Pasal Makar - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Warga Papua Gugat Pasal Makar telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Warga Papua Gugat Pasal Makar

link : Warga Papua Gugat Pasal Makar

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Konstitusionalitas ketentuan makar di dalam KUHP dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dinilai multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena kerap dimaknai secara subjektif oleh penguasa dan penegak hukum.

Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua menggugat lima pasal di dalam KUHP, yakni Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 KUHP.

Mereka meminta pasal tersebut dicabut karena bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Konstitusi Hartoyo, kemarin di Gedung MK, Jakarta, beragendakan perbaikan permohonan uji materi.

Klik: Kader Gerindra Mengajukan Uji Materi Pasal Makar

Suhartoyo meminta pemohon, yang diwakili Azhar Nur Fajar Alam selaku kuasa hukum, memperbaiki isi permohonan dengan menyertakan bukti-bukti seperti yang disampaikan di dalam permohonan.

"Bukti P-1, P-2, P-3 sampai P-7 belum diserahkan. Nanti segera disampaikan," kata Suhartoyo seraya menambahkan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan pemohon dalam waktu 14 hari.
Dalam gugatannya, para pemohon menilai pasal-pasal itu menghalangi ekspresi politik sebagai jalan mengkritisi perilaku negara yang tidak serius dalam melayani hak-hak warganya. Azhar menilai pasal makar dijadikan alat untuk merepresi gerakan demokrasi bagi Papua, terutama yang dialami aktivis di Bumi Cenderawasih.

Pemohon, kata Azhar, merupakan aktivis di Papua yang menjadi korban pasal tersebut. Ia mencontohkan Hans Wilson Wader.

Hans ditangkap karena mengibarkan bendera bintang kejora pada 14 Desember 2010 ketika sekelompok mahasiswa Papua di melakukan demonstrasi solidaritas ulang tahun ke-22 Proklamasi Kemerdekaan Melanesia Barat.

Namun, Hans akhirnya divonis bebas oleh pengadilan setempat. "Keberadaan pasal makar telah membuat kondisi kebebasan ekspresi dan tuntutan atas pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua menjadi buruk," tandasnya.

Klik: MK Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal Makar

Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan definisi makar sangat luas sehingga bisa dimaknai apa pun, termasuk sikap tidak setuju terhadap pemerintahan yang sah. Menurutnya, pasal zaman kolonial itu perlu direinterpretasi dengan semangat negara merdeka dan demokrasi.

Ketidakjelasan penafsiran pasal makar juga dipersoalkan lembaga kajian hukum dan reformasi sistem peradilan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam gugatan uji materi yang mulai menjalani persidangan pada 25 Januari 2017.

Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Manahan P. Sitompul berpendapat serupa. "Memang betul ini harus betul-betul ditafsirkan dengan benar. Apakah penafsirannya nanti secara per pasal ataukah secara umum," ujarnya. (Media Indonesia)

Demikianlah Artikel Warga Papua Gugat Pasal Makar

Sekianlah artikel Warga Papua Gugat Pasal Makar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Warga Papua Gugat Pasal Makar dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/warga-papua-gugat-pasal-makar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :