Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
link : Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
Judul : Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
link : Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia (Persero) sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ini merupakan hasil pengembangan kasus suap penjualan kapal perang ke Filipina.
"Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin 10 Juli 2017.
Tiga orang pejabat tersebut adalah Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Pembendaharaan Arif Cahyana, dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan Saiful Anwar.
Pengembangan ini terkait dengan penemuan sejumlah uang pada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh komisi antirasuah pada 31 Maret 2017. Ditemukan uang sejumlah Rp230 juta yang kemudian didalami oleh penyidik.
"Sekarang penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait perkara ini," kata Febri.
"Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin 10 Juli 2017.
Tiga orang pejabat tersebut adalah Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Pembendaharaan Arif Cahyana, dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan Saiful Anwar.
Pengembangan ini terkait dengan penemuan sejumlah uang pada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh komisi antirasuah pada 31 Maret 2017. Ditemukan uang sejumlah Rp230 juta yang kemudian didalami oleh penyidik.
"Sekarang penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait perkara ini," kata Febri.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tiga orang pejabat PT PAL Indonesia disangkakan telah menerima fee agency dari perantara penjualan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina, Ashanti Sales Incorporation.
Kerjasama pembelian sendiri disepakati pada 2014. Nilai kontrak penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel itu sebesar US$86,96 juta.
Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75 persen. Ashanti berkomitmen memberi 1,25 persen untuk pejabat PT PAL Indonesia, atau sekitar US$1,087juta.
Tiga pejabat PAL Indonesia jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL berinisial Arif Cahyana (AC) dan Direktur Keuangan berinisial Saiful Anwar (SAR).
Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga orang pejabat PT PAL Indonesia disangkakan telah menerima fee agency dari perantara penjualan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina, Ashanti Sales Incorporation.
Kerjasama pembelian sendiri disepakati pada 2014. Nilai kontrak penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel itu sebesar US$86,96 juta.
Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75 persen. Ashanti berkomitmen memberi 1,25 persen untuk pejabat PT PAL Indonesia, atau sekitar US$1,087juta.
Tiga pejabat PAL Indonesia jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL berinisial Arif Cahyana (AC) dan Direktur Keuangan berinisial Saiful Anwar (SAR).
Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Demikianlah Artikel Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
Sekianlah artikel Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/tiga-pejabat-pt-pal-kembali-jadi.html