Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
link : Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Judul : Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
link : Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi tak menghadiri pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena tengah berada di luar kota. Dia meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan.
"Untuk saksi Laksaman Sukardi akan dijadwal ulang pada Kamis minggu depan (20/7)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jaya, Senin 10 Juli 2017.
Laksamana Sukardi seyogianya akan diperiksa untuk kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 dengan tersangka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasiona (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Penyidik, kata Febri, tengah menggali dua hal.
"Pertama, proses penerbitan SKL itu sendiri. Kami juga akan mendalami kondisi aset dari obligor BDNI, Sjamsul Nursalim," kata Febri.
"Untuk saksi Laksaman Sukardi akan dijadwal ulang pada Kamis minggu depan (20/7)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jaya, Senin 10 Juli 2017.
Laksamana Sukardi seyogianya akan diperiksa untuk kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 dengan tersangka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasiona (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Penyidik, kata Febri, tengah menggali dua hal.
"Pertama, proses penerbitan SKL itu sendiri. Kami juga akan mendalami kondisi aset dari obligor BDNI, Sjamsul Nursalim," kata Febri.
Selain menjadwalkan ulang pemeriksaan Laksamana Sukardi, lembaga antikorupsi juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN, Sumantri Slamet. Sumantri juga akan diperiksa ulang pekan depan.
Sjafruddin dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. BDNI merupakan salah satu yang mendapat pinjaman likuiditas senilai Rp27,4 triliun dari dana BLBI.
Surat lunas diberikan setelah BDNI menyerahkan sejumlah aset yang mereka miliki. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun yang ditukarkan lewat piutang petani tambak PT Dipasena yang dikelola Artalyta Suryani.
Namun KPK mengendus bau amis di penerbitan surat lunas untuk BDNI ini. SKL tetap dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI dari piutang PT Dipasena tersebut hanya sekitar Rp1,1 triliun. Akibatnya negara merugi Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya itu mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sjafruddin dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. BDNI merupakan salah satu yang mendapat pinjaman likuiditas senilai Rp27,4 triliun dari dana BLBI.
Surat lunas diberikan setelah BDNI menyerahkan sejumlah aset yang mereka miliki. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun yang ditukarkan lewat piutang petani tambak PT Dipasena yang dikelola Artalyta Suryani.
Namun KPK mengendus bau amis di penerbitan surat lunas untuk BDNI ini. SKL tetap dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI dari piutang PT Dipasena tersebut hanya sekitar Rp1,1 triliun. Akibatnya negara merugi Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya itu mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikianlah Artikel Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Sekianlah artikel Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Laksamana Sukardi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/laksamana-sukardi-minta-pemeriksaan.html