Politikus Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit

Politikus Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Politikus Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Politikus Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit

link : Politikus Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Makassar: Politikus Partai Gerindra Sulawesi Selatan (Sulsel), Kilat Karaka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Mantan bendahara DPD Partai Gerindra Sulsel ini bersama dua tersangka lainnya akan segera diperiksa terkait kasus itu.

"Yang bersangkutan dan dua orang lainnya menjadi tersangka dan akan dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut," kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Leonardo Panji Wahyudi seperti dilansir Antara, Senin 3 Juli 2017.

Penetapan tersangka ini dalam kapasitas Kilat Karaka selaku Direktur PT Haka Utama. Kemudian dua tersangka lainnya adalah Sandy Dwi Nugraha selaku kuasa direksi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko.

Kilat diduga menerima fee proyek sebesar Rp80 juta dari Sandy sebagai tanda terima kasih atas pinjam-pakai perusahaan, lalu melakukan pergantian personil inti termasuk peralatan ditawarkan PT Haka Utama tanpa persetujuan PPK, PPTK maupun konsultan pengawas.

Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ada beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat seperti Whell Loader, Dump Truck, dan Stamper, tetapi alat tersebut tetap dibayarkan.

Bahkan proyek ini juga mengalami keterlambatan hingga mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender selanjutnya dikenakan denda Rp255.740.800.

Anggaran untuk proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen dengan tiga kali termin (pembayaran). Yakni tahap pertama sekira Rp1,370 miliar, selanjutnya tahap kedua, Rp 1,051 miliar lebih dan tahap tiga Rp2,145 miliar lebih ke rekening PT Haka Utama.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sulsel, diperoleh kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp1,077 miliar. 

Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang nonor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, kata Leonardo, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi termasuk pemeriksaan dilakukan ahli fisik Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sulsel dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar 13,368 persen. Begitupun ahli konstruksi dari Unhas menemukan kualitas mutu beton tidak sesuai spesifikasi.

"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan para ahli dan hasil gelar perkara hari ini, maka tiga orang penanggungjawab proyek tersebut resmi ditetapkapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek rumah sakit setempat," tandas Leonardo.








Demikianlah Artikel Politikus Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit

Sekianlah artikel Politikus Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Politikus Gerindra Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/politikus-gerindra-ditetapkan-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :