PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY
PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY
link : PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY
Judul : PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY
link : PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Yogyakarta: Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) melaporkan PT KAI Daop VI ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Mereka menyebut PT KAI melakukan maladministrasi saat proses penggusuran.
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogi Zul Fadhli menjelaskan, dugaan maladministrasi muncul berdasarkan tiga indikasi yang ditemukan LBH. Pertama, KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berhak melakukan penggusuran pada pedagang.
Pedagang di Sarkem mengklaim memegang Kartu bukti pedagang (KBP) yang dikeluarkan Dinas Pasar. Sehingga, wewenang penggusuran atau penertiban pedagang berada di ranah pemerintah kota atau pemerintah daerah.
"Pedestrian itu punya fungsi untuk publik. Pedagang juga punya fungsi untuk publik. Sehingga, jelas fungsi pengawasan dan penertiban ada di tangan penyelenggara publik, yakni Pemkot atau Pemda DIY," kata Yogi di Kantor ORI DIY, Jalan Wolter Mongonsidi, Yogyakarta, Selasa 11 Juli 2017.
(Baca: Pedestrian Sarkem Berfungsi Selambatnya Desember)
Kedua, surat yang dilayangkan KAI kepara pedagang tidak jelas sasarannya. Pasalnya, KAI tidak menuliskan nama pedagang, alamat, dan letak kios pedagang.
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogi Zul Fadhli menjelaskan, dugaan maladministrasi muncul berdasarkan tiga indikasi yang ditemukan LBH. Pertama, KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berhak melakukan penggusuran pada pedagang.
Pedagang di Sarkem mengklaim memegang Kartu bukti pedagang (KBP) yang dikeluarkan Dinas Pasar. Sehingga, wewenang penggusuran atau penertiban pedagang berada di ranah pemerintah kota atau pemerintah daerah.
"Pedestrian itu punya fungsi untuk publik. Pedagang juga punya fungsi untuk publik. Sehingga, jelas fungsi pengawasan dan penertiban ada di tangan penyelenggara publik, yakni Pemkot atau Pemda DIY," kata Yogi di Kantor ORI DIY, Jalan Wolter Mongonsidi, Yogyakarta, Selasa 11 Juli 2017.
(Baca: Pedestrian Sarkem Berfungsi Selambatnya Desember)
Kedua, surat yang dilayangkan KAI kepara pedagang tidak jelas sasarannya. Pasalnya, KAI tidak menuliskan nama pedagang, alamat, dan letak kios pedagang.
Terakhir, dasar hukum yang dipakai KAI untuk menertibkan pedagang disebut tidak jelas dan inkonsisten. Pada surat pemberitahuan, dituliskan dasar hukum penertiban adalah surat kekancingan Keraton Yogyakarta yang memberi kuasa KAI untuk menggunakan tanah di sekitar stasiun Tugu.
Namun, ada pula kutipan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal pengelolaan aset di BUMN. "Jadi, yang benar ini aset milik kraton atau aset BUMN? Dasar hukum saja tidak konsisten," tutur Yogi.
Usai melapor ke ORI, LBH berencana mengirim surat ke Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkot Yogyakarta, yakni hak atas ekonomi dan pekerjaan. LBH menilai, seharusnya pemkot mleindungi PKL dan bukan malah cuci tangan.
(Baca: Pedagang Sarkem Tuding Pemkot Yogya Cuci Tangan)
Kepala ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data-data dan keterangan mendalam terkait permasalahan ini. Kemudian, ORI akan menguji dugaan maladministrasi.
"Dalam waktu dekat ORI akan meminta penjelasan dari pemkot, KAI, dan Keraton untuk mendapatkan klarifikasi. Dari situ, kami akan tawarkan mediasi ke semua pihak untuk mendapatkan solusi," tutur Budhi.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop VI Eko Budiyanto mengatakan, poses penertiban PKL yang dilakukan KAI sudah sesuai prosedur baik secara tata krama, etika hukum dan legalitas, serta etika bermasyarakat. Pihaknya siap memberi klarifikasi jika diminta.
Namun, ada pula kutipan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal pengelolaan aset di BUMN. "Jadi, yang benar ini aset milik kraton atau aset BUMN? Dasar hukum saja tidak konsisten," tutur Yogi.
Usai melapor ke ORI, LBH berencana mengirim surat ke Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkot Yogyakarta, yakni hak atas ekonomi dan pekerjaan. LBH menilai, seharusnya pemkot mleindungi PKL dan bukan malah cuci tangan.
(Baca: Pedagang Sarkem Tuding Pemkot Yogya Cuci Tangan)
Kepala ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data-data dan keterangan mendalam terkait permasalahan ini. Kemudian, ORI akan menguji dugaan maladministrasi.
"Dalam waktu dekat ORI akan meminta penjelasan dari pemkot, KAI, dan Keraton untuk mendapatkan klarifikasi. Dari situ, kami akan tawarkan mediasi ke semua pihak untuk mendapatkan solusi," tutur Budhi.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop VI Eko Budiyanto mengatakan, poses penertiban PKL yang dilakukan KAI sudah sesuai prosedur baik secara tata krama, etika hukum dan legalitas, serta etika bermasyarakat. Pihaknya siap memberi klarifikasi jika diminta.
Demikianlah Artikel PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY
Sekianlah artikel PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PKL Sarkem Laporkan Dugaan Maladministrasi KAI ke ORI DIY dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pkl-sarkem-laporkan-dugaan.html