LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah
LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah
link : LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah
Judul : LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah
link : LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan jika pengenaan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) merupakan langkah stakeholder agar jika terjadi masalah di bank tersedia dana cadangan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di bank tersebut.
"Ini sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), inginnya pemerintah dan DPR kalau ada restrukturisasi itu dana dari bank sendiri," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Dirinya menambahkan, premi PRP berbeda dengan premi penjaminan simpanan yang selama ini dibayarkan bank kepada LPS. Dana yang dikumpulkan dari premi penjaminan simpanan dimanfaatkan ketika dana nasabah mengalami masalah sehingga simpanan sampai dengan Rp2 miliar masih dijamin LPS.
"Ini sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), inginnya pemerintah dan DPR kalau ada restrukturisasi itu dana dari bank sendiri," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Dirinya menambahkan, premi PRP berbeda dengan premi penjaminan simpanan yang selama ini dibayarkan bank kepada LPS. Dana yang dikumpulkan dari premi penjaminan simpanan dimanfaatkan ketika dana nasabah mengalami masalah sehingga simpanan sampai dengan Rp2 miliar masih dijamin LPS.
"Kalau PRP ini digunakan untuk menolong pemilik dan pengurus banknya. Jadi kalau bank mau ditutup yang ditolong mereka ini, bukan simpanan kita di bank, jadi beda. Oleh karena itu dalam UU PPKSK, premi PRP itu diatur terpisah dari premi penjaminan. Karena sebetulny secara UU kita enggak boleh gunakan premi penjaminan untuk premi PRP," jelas dia.
Meski begitu dirinya mengakui jika pengenaan premi ini dapat menambah beban perbankan karena harus membayar sejumlah premi selain premi penjaminan simpanan. Misalnya premi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau penyediaan dana bantalan likuiditas yang diharuskan oleh Bank Indonesia (BI).
"Ini sebenanrnya ide bagus tapi memang inudsti keberatan karena ada beberapa premi yang harus dibayar. Ini bisa dimegerti tapi memang rasional pungutan ini dalam rangka menolong bank ini kalau terjadi masalah, tapi juga di sisi lain mendorong bank supaya lebih pruden," lanjut Halim.
Halim merinci jika dalam wacana akan dikenakan 0,05 persen dari total aset bank untuk premi PRP maka dana yang tersedia hanya sekira Rp200-an miliar. Padalah untuk memulihkan suatu bank, lanjut dia, dibutuhkan dana triliunan agar bank yang bermasalah bisa kembali sehat.
"Saya ingin gambarkan usulan yang kita usulkan karena ini akan dimasukan dalam Peraturan Pemeruntah (PP), itu kecil sekali pungutan itu. Karena dari rate itu setahun paling kita kumpulkan hanya Rp200-an miliar. Ini sebetulnya hanya sinyal kalau pemilik bank itu bisa lebih pruden," pungkasnya.
Meski begitu dirinya mengakui jika pengenaan premi ini dapat menambah beban perbankan karena harus membayar sejumlah premi selain premi penjaminan simpanan. Misalnya premi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau penyediaan dana bantalan likuiditas yang diharuskan oleh Bank Indonesia (BI).
"Ini sebenanrnya ide bagus tapi memang inudsti keberatan karena ada beberapa premi yang harus dibayar. Ini bisa dimegerti tapi memang rasional pungutan ini dalam rangka menolong bank ini kalau terjadi masalah, tapi juga di sisi lain mendorong bank supaya lebih pruden," lanjut Halim.
Halim merinci jika dalam wacana akan dikenakan 0,05 persen dari total aset bank untuk premi PRP maka dana yang tersedia hanya sekira Rp200-an miliar. Padalah untuk memulihkan suatu bank, lanjut dia, dibutuhkan dana triliunan agar bank yang bermasalah bisa kembali sehat.
"Saya ingin gambarkan usulan yang kita usulkan karena ini akan dimasukan dalam Peraturan Pemeruntah (PP), itu kecil sekali pungutan itu. Karena dari rate itu setahun paling kita kumpulkan hanya Rp200-an miliar. Ini sebetulnya hanya sinyal kalau pemilik bank itu bisa lebih pruden," pungkasnya.
Demikianlah Artikel LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah
Sekianlah artikel LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel LPS Tegaskan Premi PRP untuk Membantu Bank Bermasalah dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/lps-tegaskan-premi-prp-untuk-membantu.html