Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus
Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus
link : Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus
Judul : Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus
link : Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) segera menentukan status operasional dan tahapan akhir evaluasi terhadap enam KEK. Enam KEK tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan masing-melalui oleh Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEK yang dikeluarkan pada 2014.
"Dewan Nasional KEK akan melakukan sidang dalam waktu dekat dan memutuskan layak tidaknya KEK tersebut untuk mulai beroperasi melayani dan menjaring investasi," kata Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Wahyu Utomo, dalam sebuah jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Kompleks Taman Ria Senayan, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Keenam KEK tersebut ialah KEK Mandalika (NTB), KEK Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan-MBTK (Kalimantan Timur), KEK Bitung (Sulawesi Utara), dan KEK Morotai (Maluku Utara). Nilai investasi di enam KEK tersebut tercatat sekitar Rp188 triliun dengan nilai investasi terbesar di KEK Tanjung Api-api dengan jumlah Rp161,7 triliun.
"Kegiatan utama di KEK Tanjung Api-api meliputi industri pengolahan karet, kelapa sawit, dan petrokimia," tutur dia.
"Dewan Nasional KEK akan melakukan sidang dalam waktu dekat dan memutuskan layak tidaknya KEK tersebut untuk mulai beroperasi melayani dan menjaring investasi," kata Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Wahyu Utomo, dalam sebuah jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Kompleks Taman Ria Senayan, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Keenam KEK tersebut ialah KEK Mandalika (NTB), KEK Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan-MBTK (Kalimantan Timur), KEK Bitung (Sulawesi Utara), dan KEK Morotai (Maluku Utara). Nilai investasi di enam KEK tersebut tercatat sekitar Rp188 triliun dengan nilai investasi terbesar di KEK Tanjung Api-api dengan jumlah Rp161,7 triliun.
"Kegiatan utama di KEK Tanjung Api-api meliputi industri pengolahan karet, kelapa sawit, dan petrokimia," tutur dia.
Wahyu menambahkan, hingga akhir Juni 2017, sebanyak 11 KEK telah memperoleh penetapan pemerintah. Dua di antaranya yaitu KEK Sei Mangkei (Sumatera Utara) dan KEK Tanjung Lesung (Banten) yang ditetapkan pada 2012 dan telah dinyatakan beroperasi pada 2015.
Sementara tiga KEK relatif baru memperoleh penetapan dan belum memasuki tahapan beroperasi, yaitu KEK Sorong (Papua Barat), KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung) dan KEK Arun Lhokseumawe (Aceh). Adapun pengusul KEK yang telah ditetapkan diberikan waktu tiga tahun untuk mempersiapkan berbagai kondisi prasyarat beroperasinya KEK.
"Kondisi-kondisi prasyarat tersebut termasuk kesiapan lahan, infrastruktur kawasan, perangkat administratur KEK, dan sumber daya manusia yang dipersyaratkan untuk kelancaran operasinya dalam menerima dan melayani investor," pungkasnya.
Konsep dasar KEK adalah pemberian fasilitas pada penyiapan kawasan yang lokasinya mempunyai aksesibilitas ke pasar global, misalnya, akses ke pelabuhan dan bandara. Kawasan tersebut diberikan insentif untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara di sekitarnya.
Sementara tiga KEK relatif baru memperoleh penetapan dan belum memasuki tahapan beroperasi, yaitu KEK Sorong (Papua Barat), KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung) dan KEK Arun Lhokseumawe (Aceh). Adapun pengusul KEK yang telah ditetapkan diberikan waktu tiga tahun untuk mempersiapkan berbagai kondisi prasyarat beroperasinya KEK.
"Kondisi-kondisi prasyarat tersebut termasuk kesiapan lahan, infrastruktur kawasan, perangkat administratur KEK, dan sumber daya manusia yang dipersyaratkan untuk kelancaran operasinya dalam menerima dan melayani investor," pungkasnya.
Konsep dasar KEK adalah pemberian fasilitas pada penyiapan kawasan yang lokasinya mempunyai aksesibilitas ke pasar global, misalnya, akses ke pelabuhan dan bandara. Kawasan tersebut diberikan insentif untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara di sekitarnya.
Demikianlah Artikel Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus
Sekianlah artikel Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Segera Tetapkan Status 6 Kawasan Ekonomi Khusus dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pemerintah-segera-tetapkan-status-6.html