Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara
Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara
link : Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara
Judul : Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara
link : Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pembentukan panitia khusus (pansus) angket KPK telah tercatat dalam Berita Negara. Dengan begitu, pansus telah sah terbentuk dan bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Berita Negara pembentukan angket diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI) dengan nomor 53 tanggal 4 Juli 2017.
Surat Berita Negara itu terdiri dari delapan halaman dengan mencamtumkan keputusan DPR nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Pansus Hak Angket KPK Diminta tak Mengumbar Ancaman
Berita Negara pembentukan angket diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI) dengan nomor 53 tanggal 4 Juli 2017.
Surat Berita Negara itu terdiri dari delapan halaman dengan mencamtumkan keputusan DPR nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Pansus Hak Angket KPK Diminta tak Mengumbar Ancaman
Anggota Pansus Angket KPK M. Misbakhun menyebut, dengan adanya berita negara ini maka sahlah pembentukan angket KPK.
"Secara kelembagaan ini sudah sah dan tidak bisa lagi dipertanyakan," kata Misbakhun, Selasa 4 Juli 2017.
Adapun, Surat Berita Negara itu ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto sebagai pemberitahuan pada Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, KPK mempertanyakan pembentukan pansus angket KPK salah satunya lantaran belum ada berita negara. Surat ini penting sebagai pemberitahuan dimulainya angket oleh dewan yang diketahui oleh Presiden.
Misbakhun bilang Berita Negara agak lama keluar karena tertahan libur lebaran. Kini, surat itu sudah ada dan tidak ada bantahan lagi buat semua pihak tak menjalankan pansus angket.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2uHnpKq; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
"Secara kelembagaan ini sudah sah dan tidak bisa lagi dipertanyakan," kata Misbakhun, Selasa 4 Juli 2017.
Adapun, Surat Berita Negara itu ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto sebagai pemberitahuan pada Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, KPK mempertanyakan pembentukan pansus angket KPK salah satunya lantaran belum ada berita negara. Surat ini penting sebagai pemberitahuan dimulainya angket oleh dewan yang diketahui oleh Presiden.
Misbakhun bilang Berita Negara agak lama keluar karena tertahan libur lebaran. Kini, surat itu sudah ada dan tidak ada bantahan lagi buat semua pihak tak menjalankan pansus angket.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2uHnpKq; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara
Sekianlah artikel Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pansus Angket KPK Sudah Tercatat di Berita Negara dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pansus-angket-kpk-sudah-tercatat-di.html