Lebih dari 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos

Lebih dari 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Lebih dari 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Lebih dari 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos

link : Lebih dari 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pihaknya menyerahkan pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan seusai libur Lebaran kepada daerah masing-masing.

"Pemberian sanksi diserahkan ke setiap kepala daerah," kata Sumarsono saat dihubungi Media Indonesia, Rabu 5 Juli 2017.

Sumarsono menyampaikan bahwa secara umum kehadiran ASN di seluruh daerah sudah cukup bagus. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lebih dari 97% ASN hadir saat hari kerja seusai libur Lebaran.

Dengan demikian, jumlah ASN yang membolos pascalibur Lebaran kurang lebih 3% dari 4,5 juta pegawai, atau lebih dari 100 ribu orang. Mereka yang membolos, menurut Sumarsono, bisa karena sakit, terhambat karena kecelakaan, maupun masalah lainnya.

Klik: Rugikan Rp13 Miliar, PNS Kemenkeu Ditahan Kejagung

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah agar tegas dalam memberi sanksi terhadap ASN yang bertindak tidak disiplin.

Contohnya, membolos seusai libur panjang pascalibur hari raya.
Penerapan sanksi yang tegas diharapkan menjadi efek jera agar aksi bolos pegawai tidak lagi menjadi kebiasaan setiap libur panjang usai. Herman meminta PPK tidak hanya becermin pada aksi bolos yang dilakukan seusai libur panjang.

Sanksi bisa diberikan berdasarkan jumlah hari membolos yang dimiliki seorang pegawai secara akumulatif dalam satu tahun. Itu tanpa melihat apakah ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan tersebut dilakukan secara berturut-turut.

"Dilihat akumulatifnya. Hari ini bolos, lalu bulan-bulan lalu bagaimana? Kalau sudah banyak bolos, ya, mau tidak mau harus tegas," kata Herman.

Klik: PNS DKI hingga Veteran Gratis Naik TransJakarta

Kementerian telah memberi keleluasaan terhadap PPK untuk dapat memberi sanksi tegas terhadap ASN yang indisipliner melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi berjenjang bisa diterapkan sesuai dengan kadar tindakan indisipliner yang dilakukan setiap pegawai.

Sanksi yang diterapkan berjenjang akan diberikan bagi pegawai, mulai teguran lisan untuk bolos kerja selama 1-5 hari, teguran tertulis untuk lama bolos 6-10 hari, hingga surat peringatan dari atasan untuk bolos 11-15 hari.

Kemudian, sanksi sedang dikenakan kepada pegawai yang bolos 15-45 hari. Bentuknya berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan kepangkatan dan/atau jabatan, sampai penurunan jabatan/pangkat. Lebih dari itu bisa pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak hormat.

 

Demikianlah Artikel Lebih dari 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos

Sekianlah artikel Lebih dari 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lebih dari 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/lebih-dari-100-ribu-aparatur-sipil.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :