Lakukan Pelecehan, WNI Ini Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Percobaan

Lakukan Pelecehan, WNI Ini Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Percobaan - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Lakukan Pelecehan, WNI Ini Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Percobaan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Lakukan Pelecehan, WNI Ini Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Percobaan

link : Lakukan Pelecehan, WNI Ini Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Percobaan

Motobalapan | Berita Vlova -
Metrotvnews.com, Jakarta: Seorang mahasiswa asal Indonesia dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Inggris karena terbukti sempat ingin melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lewat jejaring online.
 
Aksi WNI bernama Fakhri Anang ini terciduk oleh kelompok pemburu pedofil yang menyebut dirinya Guardians of the North di Newcastle, London, Inggris.
 
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, Gulfan Afaro menyebutkan hakim pengadilan memutuskan suspended sentence selama delapan bulan terhadap Fakhri.
 
"Hakim memutuskan suspended sentence selama delapan bulan dengan ketentuan bahwa selama jika dalam waktu 2 tahun Fakhri terlibat masalah hukum sekecil apapun di dalam wilayah yurisdiksi Inggris, maka dia akan menjalani penjara selama delapan bulan berlaku efektif kepada dirinya," ungkap Gulfan, yang dihubungi Metrotvnews.com, Sabtu 29 Juli 2017.
 
Menurut penuturan Gulfan, Fakhri sempat ditahan selama semalam dan akhirnya dilepaskan dengan syarat tidak boleh meninggalkan kediamannya terhitung dari jam 7 malam sampai dengan jam 7 pagi, sampai kasusnya diputuskan pengadilan.
 
"Tapi sekarang status jam 7 malam sampai 7 pagi itu sudah tidak dikenakan lagi karena kan sudah diputus pengadilan," tutur dia.
 
KBRI London, lanjutnya, sejak dari awal terus berkomunikasi dengan Fachry dan pengacaranya, untuk mengatur strategi agar dia terhindar dari tuduhan yang memberatkan.
 
"Keluarganya juga sudah tahu dan KBRI terus memberikan update kasus ini ke pihak keluarga," ujar dia.
 
Gulfan mengungkapkan, dalam satu atau dua hari ini Fakhri juga akan kembali ke Indonesia dikarenakan visanya sudah habis terhitung Agustus besok.
 
"Karena dia hanya mendapatkan hukuman percobaan, maka dia akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. KBRI juga akan bantu proses pemulangannya," pungkas dia.
...


Sumber : http://ift.tt/2tQVTOy

Demikianlah Artikel Lakukan Pelecehan, WNI Ini Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Percobaan

Sekianlah artikel Lakukan Pelecehan, WNI Ini Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Percobaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lakukan Pelecehan, WNI Ini Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Percobaan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/lakukan-pelecehan-wni-ini-dijatuhi-8.html

Subscribe to receive free email updates: