Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport
Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport
link : Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport
Judul : Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport
link : Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak gamblang menjelaskan mengenai kelanjutan izin operasi PT Freeport Indonesia di tanah Papua.
Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport Indonesia, Teguh Pamudji mengatakan, belum ada keabsahan kelanjutan kontrak Freeport Indonesia diperpanjang pasca 2021.
Sebab, keberlanjutan kontrak pasca 2021 bisa didapatkan ketika Freeport Indonesia telah mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara Freeport Indonesia saat ini masih memegang Kontrak Karya.
"Ini perlu pahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum, itu yang jadi dasar hukum," kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun. Artinya, jika Freeport Indonesia memegang IUPK, perusahaan tersebut berhak mengajukan perpanjangan pasca 2021.
"Mengenai kelangsungan operasi 2021, sebagaimana diatur dalam PP 1/2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," ucap dia.
Namun, lanjut Teguh, perpanjangan kontrak operasi itu tidak serta merta diberikan. Freeport Indonesia juga perlu memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.
"Itu tidak secara otomatis. Jadi sepuluh tahun pertama dia mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah 2031 ya tentunya kita akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan," jelas dia....
Sumber : http://ift.tt/2vI6ust
Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport Indonesia, Teguh Pamudji mengatakan, belum ada keabsahan kelanjutan kontrak Freeport Indonesia diperpanjang pasca 2021.
Sebab, keberlanjutan kontrak pasca 2021 bisa didapatkan ketika Freeport Indonesia telah mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara Freeport Indonesia saat ini masih memegang Kontrak Karya.
"Ini perlu pahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum, itu yang jadi dasar hukum," kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun. Artinya, jika Freeport Indonesia memegang IUPK, perusahaan tersebut berhak mengajukan perpanjangan pasca 2021.
"Mengenai kelangsungan operasi 2021, sebagaimana diatur dalam PP 1/2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," ucap dia.
Namun, lanjut Teguh, perpanjangan kontrak operasi itu tidak serta merta diberikan. Freeport Indonesia juga perlu memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.
"Itu tidak secara otomatis. Jadi sepuluh tahun pertama dia mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah 2031 ya tentunya kita akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan," jelas dia....
Sumber : http://ift.tt/2vI6ust
Demikianlah Artikel Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport
Sekianlah artikel Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kementerian ESDM Masih 'Malu-Malu' Memperpanjang Kontrak Freeport dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kementerian-esdm-masih-malu-malu.html