Keberatan Buni Yani Ditolak

Keberatan Buni Yani Ditolak - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Keberatan Buni Yani Ditolak telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Keberatan Buni Yani Ditolak

link : Keberatan Buni Yani Ditolak

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Walhasil, perkara yang menjerat Buni Yani jalan terus.

"Memerintahkan jaksa tetap melanjutkan perkara," kata Hakim Ketua M. Saptono di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Juli 2017.

Buni Yani melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas putusan Ketua Majelis Hakim tersebut. "Kita sampaikan sangat keberatan. Ini bukan soal UU yang sudah disahkan lebih dulu, tapi pada unsur-unsurnya," ungkap Aldin, salah satu tim kuasa hukum Buni Yani.

Aldin menuturkan, keberatan tersebut nantinya diakumulasikan pihaknya dalam nota pembelaan di akhir proses persidangan. "Kita tetap ada beberapa hal yang menjadi keberatan. Ini juga kan menguji kalau hakim tadi mengatakan secara formil menilai bahwa tidak ada persoalan. Biarkan saja sidang berjalan dulu, nanti diakhir proses sidang keberatan atas putusan sela ini pasti kita kemukakan," bebernya.
(Baca: Ada Enam Kejanggalan pada Sidang Buni Yani)

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Anwarudin mengatakan, akan ada 17 saksi dihadirkan pada sidang Buni Yani. Salah satunya adalah mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Untuk saksi Ahok, nanti kita akan lihat perkembangannya. Setiap kali akan sidang, kita sampaikan," tandasnya.

Sidang kasus Buni Yani kembali ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU Kejaksaan Tinggi Jabar kemudian mendakwa Buni dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi dakwaan seputar pengunggahan potongan video Ahok saat berbincang dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016.

Diduga, pada video yang diunggah Buni Yani ada beberapa kata yang hilang dan tidak sesuai dengan rekaman aslinya. Sehingga, video mengandung isu SARA dan berujung pada ujaran kebencian.

Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

 

Demikianlah Artikel Keberatan Buni Yani Ditolak

Sekianlah artikel Keberatan Buni Yani Ditolak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Keberatan Buni Yani Ditolak dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/keberatan-buni-yani-ditolak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :