Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa
Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa
link : Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa
Judul : Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa
link : Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jenewa: Indonesia mendesak Uni Eropa agar memperhatikan terjadinya peningkatan hambatan perdagangan yang diterapkan oleh Uni Eropa terhadap produk impor dari Indonesia, khususnya kelapa sawit.
"Indonesia adalah pemasok terbesar minyak sawit untuk Uni Eropa, dan oleh karenanya sangat menyesalkan terjadinya peningkatan hambatan perdagangan terhadap ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan, Dody Edward.
Indonesia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap Resolusi Sawit dan Deforestasi (Resolution on Palm Oil and Deforestation of Rainforest) yang disetujui oleh Parlemen Eropa pada April 2017, yang mendiskriminasi produk minyak sawit dengan produk minyak nabati lainnya.
"Resolusi tersebut tidak tepat, dan UE perlu mengakui upaya keras Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan dan mempromosikan produksi minyak sawit yang berkelanjutan," lanjut dia, seperti keterangan tertulis dari PTRI Jenewa kepada Metrotvnews.com, Kamis 6 Juli 2017.
"Indonesia adalah pemasok terbesar minyak sawit untuk Uni Eropa, dan oleh karenanya sangat menyesalkan terjadinya peningkatan hambatan perdagangan terhadap ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan, Dody Edward.
Indonesia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap Resolusi Sawit dan Deforestasi (Resolution on Palm Oil and Deforestation of Rainforest) yang disetujui oleh Parlemen Eropa pada April 2017, yang mendiskriminasi produk minyak sawit dengan produk minyak nabati lainnya.
"Resolusi tersebut tidak tepat, dan UE perlu mengakui upaya keras Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan dan mempromosikan produksi minyak sawit yang berkelanjutan," lanjut dia, seperti keterangan tertulis dari PTRI Jenewa kepada Metrotvnews.com, Kamis 6 Juli 2017.
Delegasi Uni Eropa menyampaikan bahwa resolusi Parlemen Eropa tersebut tidak mengikat terhadap badan eksekutif Komisi Eropa, dan secara hukum tidak mengharuskan Komisi Eropa untuk menindaklanjutinya dengan perumusan suatu produk hukum yang mengikat.
Namun, Indonesia berpandangan bahwa resolusi tersebut semakin mempertegas kampanye negatif minyak sawit di Uni Eropa.
Indonesia juga mempertanyakan beberapa hambatan non-tarif lainnya yang diterapkan oleh UE yang telah atau berpotensi menghambat akses pasar bagi produk/komoditas ekspor Indonesia, di antaranya ambang batas zat anthraquinnone pada teh, labelling pada produk susu, daging, dan produk derivatifnya, ambang batas kandungan zat 3 MCPD pada minyak nabati – termasuk pada minyak sawit – yang dipandang sebagai karsinogenik; ambang batas zat Aflatoxine pada komoditas pala.
Indonesia juga mempertanyakan kebijakan fitosanitari Uni Eropa yang terkait dengan draft peraturan UE mengenai kriteria penentuan suatu elemen sebagai endoctrine disruptors, yang dinilai tidak memiliki dasar ilmiah.
Terkait dengan kebijakan fitosanitarinya, delegasi Uni Eropa menyampaikan bahwa bahwa berbagai kebijakan yang diambilnya telah sesuai dengan aturan WTO dan standar internasional yang ada, serta pelaksanaannya dimonitor oleh Komisi Eropa.
Namun, Indonesia berpandangan bahwa resolusi tersebut semakin mempertegas kampanye negatif minyak sawit di Uni Eropa.
Indonesia juga mempertanyakan beberapa hambatan non-tarif lainnya yang diterapkan oleh UE yang telah atau berpotensi menghambat akses pasar bagi produk/komoditas ekspor Indonesia, di antaranya ambang batas zat anthraquinnone pada teh, labelling pada produk susu, daging, dan produk derivatifnya, ambang batas kandungan zat 3 MCPD pada minyak nabati – termasuk pada minyak sawit – yang dipandang sebagai karsinogenik; ambang batas zat Aflatoxine pada komoditas pala.
Indonesia juga mempertanyakan kebijakan fitosanitari Uni Eropa yang terkait dengan draft peraturan UE mengenai kriteria penentuan suatu elemen sebagai endoctrine disruptors, yang dinilai tidak memiliki dasar ilmiah.
Terkait dengan kebijakan fitosanitarinya, delegasi Uni Eropa menyampaikan bahwa bahwa berbagai kebijakan yang diambilnya telah sesuai dengan aturan WTO dan standar internasional yang ada, serta pelaksanaannya dimonitor oleh Komisi Eropa.
Demikianlah Artikel Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa
Sekianlah artikel Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Indonesia Protes Hambatan Perdagangan Kelapa Sawit oleh Uni Eropa dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/indonesia-protes-hambatan-perdagangan.html