DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
link : DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
Judul : DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
link : DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Maraknya aksi terorisme belakangan ini membuat sejumlah pihak mendesak DPR mempercepat Revisi UU Anti-Terorisme. Revisi dibutuhkan karena UU Anti-terorisme yang sudah ada dinilai kurang efektif menekan aksi terorisme.
Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan DPR tidak bisa mengikuti desakan tersebut dikarenakan Pansus Revisi UU Antiterorisme harus berhati-hati dalam membahas draf revisi.
"Ada banyak persoalan dalam draf revisi yang diajukan pemerintah, DPR harus hati-hati membahasnya," pungkas Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu 5 Juli 2017.
Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan DPR tidak bisa mengikuti desakan tersebut dikarenakan Pansus Revisi UU Antiterorisme harus berhati-hati dalam membahas draf revisi.
"Ada banyak persoalan dalam draf revisi yang diajukan pemerintah, DPR harus hati-hati membahasnya," pungkas Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu 5 Juli 2017.
Ia menilai salah satu poin revisi yang bermasalah adalah usulan perpanjangan masa penahanan dari enam bulan menjadi 510 hari. Menurut dia, proses penegakkan hukum tindak terorisme tidak boleh mengabaikan hukum lainnya.
"jangan sampai penegakkan hukum melanggar hukum yang lain," ujar Wakil Ketua Umun DPP Partai Gerindra tersebut.
Fadli juga mengatakan DPR harus membahas revisi ini secara matang dikarenakan banyaknya pihak yang harus disinergikan dalam revisi tersebut.
"Bentuk sinergi dari Polri, BNPT, BIN, dan TNI masih perlu diatur," ujar Fadli.
Terkait dengan hal tersebut, Ia menegaskan meningkatnya aksi teror belakangan ini tidak ada hubungannya dengan revisi UU Anti-terorisme yang belum rampung. Ia menilai aparat sudah bisa menangani tindakan terorisme dengan UU yang sudah ada.
"Pembahasan di parlemen konteksnya hanya revisi, sehingga bukan jadi faktor penghambat bagi aparat hukum," jelas Fadli.
"jangan sampai penegakkan hukum melanggar hukum yang lain," ujar Wakil Ketua Umun DPP Partai Gerindra tersebut.
Fadli juga mengatakan DPR harus membahas revisi ini secara matang dikarenakan banyaknya pihak yang harus disinergikan dalam revisi tersebut.
"Bentuk sinergi dari Polri, BNPT, BIN, dan TNI masih perlu diatur," ujar Fadli.
Terkait dengan hal tersebut, Ia menegaskan meningkatnya aksi teror belakangan ini tidak ada hubungannya dengan revisi UU Anti-terorisme yang belum rampung. Ia menilai aparat sudah bisa menangani tindakan terorisme dengan UU yang sudah ada.
"Pembahasan di parlemen konteksnya hanya revisi, sehingga bukan jadi faktor penghambat bagi aparat hukum," jelas Fadli.
Demikianlah Artikel DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
Sekianlah artikel DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/dpr-tak-bisa-buru-buru-selesaikan.html