11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR
11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul 11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : 11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR
link : 11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR
Judul : 11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR
link : 11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Balikpapan: Dinas Tenaga Kerja kota Balikpapan menerima sebanyak 11 laporan karyawan dari sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian 11 perusahaan tersebut hanya diberi sanksi administratif.
Pada umumnya permasalahan yang terjadi antara tenaga kerja dengan perusahaan ini adalah tenaga kerja sudah bekerja beberapa bulan namun tidak diberikan THR. Selain itu, ada juga tenaga kerja yang bekerja dengan sistem putus sambung yang kontraknya diperpanjang tiap bulan juga tidak diberikan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan laporan yang masuk tersebut langsung ke bagian Pengawasan Tenaga Kerja perwakilan Balikpapan.
Pada umumnya permasalahan yang terjadi antara tenaga kerja dengan perusahaan ini adalah tenaga kerja sudah bekerja beberapa bulan namun tidak diberikan THR. Selain itu, ada juga tenaga kerja yang bekerja dengan sistem putus sambung yang kontraknya diperpanjang tiap bulan juga tidak diberikan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan laporan yang masuk tersebut langsung ke bagian Pengawasan Tenaga Kerja perwakilan Balikpapan.
"Dalam waktu satu minggu ini akan segera ditindak lanjuti”, ujar Tirta pada Rabu 7 Juli 2017.
Tirta menambahkan sanksi yang akan diberikan merupakan sanksi administratif seperti teguran dan tidak mengurangi kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
“Ketika THR dibayarkan terlambat, maka dikenakan denda sebesar 5 persen,” pungkas Tirta.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapat THR dari tempatnya bekerja. Adapun bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional, yaitu jumlah gaji satu bulan dikali jumlah bulan lamanya bekerja lalu dibagi 12.
Tirta menambahkan sanksi yang akan diberikan merupakan sanksi administratif seperti teguran dan tidak mengurangi kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
“Ketika THR dibayarkan terlambat, maka dikenakan denda sebesar 5 persen,” pungkas Tirta.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapat THR dari tempatnya bekerja. Adapun bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional, yaitu jumlah gaji satu bulan dikali jumlah bulan lamanya bekerja lalu dibagi 12.
Demikianlah Artikel 11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR
Sekianlah artikel 11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 11 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan tak Bayar THR dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/11-perusahaan-di-balikpapan-dilaporkan.html