Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
link : Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
Judul : Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
link : Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
Motobalapan |
Kepala Staf Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, akhirnya merasa perlu menyampaikan secara lugas apa yang menjadi kerisauan hatinya terkait dengan fenomen yang disebut Ijtima' Ulama (IU) dalam perpolitikan kita beberapa waktu terakhir ini.
IU merupakan pertemuan kelompok pendukung kubu Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PS-SU) yang mengatasnamakan lembaga ulama untuk melakukan tekanan politik agar sang paslon tersebut dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019. Moeldoko tegas menolak baik klaim maupun tekanan tsb serta mempertanyakan apa kapasitas IU sehingga merasa punya kewenangan melebihi lembaga hukum untuk menghentikan penghitungan yang dilakukan KPU .
Mantan Panglima TNI tsb menyatakan: "...negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima." Saya kira beliau sangat tepat mengomentari upaya tekanan-tekanan politik kubu 02 pada saat proses penghitungan suara belum usai dan ketika jalan ke arah resolusi konflik masih terbuka dengan memakai hukum yang berlaku.
Namun saya kira pihak kubu 02, terutama komponen Islam politik, yang melalui IU telah mendesak KPU agar paslon 01 didiskualifikasi sebagai paslon, dan tuntutan agar lembaga penyelenggara Pemilu nasional itu menghentikan penghitungan suara, serta menyatakan 02 sebagai penenang, akan tetap BERGEMING. Bahkan kemungkinan bahwa gerakan "people power," yang dicanangkan oleh Amien Rais beberapa waktu sebelum Pemilu, itu akan terus bergulir masih cukup tinggi.
Tanda-tanda ke arah itu sangat "cetho welo-welo" alias terang benderang. Selain deklarasi yang sudah 4 kali dan syukuran 1 kali digelar oleh PS, juga fenomen IU itu sendiri dan dipergencar dengan seruan dan ajakan untuk menyatakan kemenangan sang mantan Pangkostrad tsb sebagai Presiden terpilih terjadi di daerah-daerah.
Itulah sebabnya, hemat saya, sudah saatnya bagi Pemerintah PJ untuk melakukan manajemen politik yang tepat agar eskalasi gerakan tsb bisa dicegah sedini mungkin. Bisa dengan lobbi lobbi untuk melakukan rekonsiliasi dan menunggu selesainya proses Pemilu, atau pencegahan (prevensi) konflik melalui gakkum dan langkah persuasif lainnya.
Dalam rangka itulah, saya melihat bahwa statemen dan peringatan Moeldoko, bahwa NKRI adalah Negara Hukum dan bukan Negara Ijtima', merupakan sebuah respon yang PROPORSIONAL, TEPAT & PERLU!.
Berikut berita lengkap Tempo:
Moeldoko: Saya Harus Tegas, Ini Negara Hukum Bukan Negara Ijtima
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi hasil Ijtima Ulama III dan Tokoh Nasional. Salah satu poin yang ditanggapi Moeldoko adalah adanya desakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtima itu gimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtima, ya kan begitu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Moeldoko mempersilakan setiap orang untuk berbicara menyampaikan pendapatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa negara dijalankan di atas konstitusi dan menghormati hukum. Sehingga, kata dia, hukum yang seharusnya menjadi pedoman. Bukan hasil ijtima. "Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan."
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga telah selesai dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Ijtima ulama pro-calon presiden Prabowo Subianto ini menelurkan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama 3, Yusuf Martak.
Di poin pertama, mereka sepakat bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, mereka merekomendasikan poin kedua, yakni agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak mengajukan keberatas tentang adanya kecurangan.
Pada poin ketiga, Yusuf Martak dan kawan-kawan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Poin keempat, mereka mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan. "Termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019," kata Martak.
Adapun poin kelima memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum. Hal ini dilakukan dengan dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
Kepala Staf Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, akhirnya merasa perlu menyampaikan secara lugas apa yang menjadi kerisauan hatinya terkait dengan fenomen yang disebut Ijtima' Ulama (IU) dalam perpolitikan kita beberapa waktu terakhir ini.
IU merupakan pertemuan kelompok pendukung kubu Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PS-SU) yang mengatasnamakan lembaga ulama untuk melakukan tekanan politik agar sang paslon tersebut dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019. Moeldoko tegas menolak baik klaim maupun tekanan tsb serta mempertanyakan apa kapasitas IU sehingga merasa punya kewenangan melebihi lembaga hukum untuk menghentikan penghitungan yang dilakukan KPU .
Mantan Panglima TNI tsb menyatakan: "...negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima." Saya kira beliau sangat tepat mengomentari upaya tekanan-tekanan politik kubu 02 pada saat proses penghitungan suara belum usai dan ketika jalan ke arah resolusi konflik masih terbuka dengan memakai hukum yang berlaku.
Namun saya kira pihak kubu 02, terutama komponen Islam politik, yang melalui IU telah mendesak KPU agar paslon 01 didiskualifikasi sebagai paslon, dan tuntutan agar lembaga penyelenggara Pemilu nasional itu menghentikan penghitungan suara, serta menyatakan 02 sebagai penenang, akan tetap BERGEMING. Bahkan kemungkinan bahwa gerakan "people power," yang dicanangkan oleh Amien Rais beberapa waktu sebelum Pemilu, itu akan terus bergulir masih cukup tinggi.
Tanda-tanda ke arah itu sangat "cetho welo-welo" alias terang benderang. Selain deklarasi yang sudah 4 kali dan syukuran 1 kali digelar oleh PS, juga fenomen IU itu sendiri dan dipergencar dengan seruan dan ajakan untuk menyatakan kemenangan sang mantan Pangkostrad tsb sebagai Presiden terpilih terjadi di daerah-daerah.
Itulah sebabnya, hemat saya, sudah saatnya bagi Pemerintah PJ untuk melakukan manajemen politik yang tepat agar eskalasi gerakan tsb bisa dicegah sedini mungkin. Bisa dengan lobbi lobbi untuk melakukan rekonsiliasi dan menunggu selesainya proses Pemilu, atau pencegahan (prevensi) konflik melalui gakkum dan langkah persuasif lainnya.
Dalam rangka itulah, saya melihat bahwa statemen dan peringatan Moeldoko, bahwa NKRI adalah Negara Hukum dan bukan Negara Ijtima', merupakan sebuah respon yang PROPORSIONAL, TEPAT & PERLU!.
Moeldoko: Saya Harus Tegas, Ini Negara Hukum Bukan Negara Ijtima
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi hasil Ijtima Ulama III dan Tokoh Nasional. Salah satu poin yang ditanggapi Moeldoko adalah adanya desakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtima itu gimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtima, ya kan begitu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Moeldoko mempersilakan setiap orang untuk berbicara menyampaikan pendapatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa negara dijalankan di atas konstitusi dan menghormati hukum. Sehingga, kata dia, hukum yang seharusnya menjadi pedoman. Bukan hasil ijtima. "Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan."
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga telah selesai dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Ijtima ulama pro-calon presiden Prabowo Subianto ini menelurkan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama 3, Yusuf Martak.
Di poin pertama, mereka sepakat bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, mereka merekomendasikan poin kedua, yakni agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak mengajukan keberatas tentang adanya kecurangan.
Pada poin ketiga, Yusuf Martak dan kawan-kawan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Poin keempat, mereka mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan. "Termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019," kata Martak.
Adapun poin kelima memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum. Hal ini dilakukan dengan dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
Demikianlah Artikel Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
Sekianlah artikel Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2019/05/ini-negara-hukum-bukan-negara-ijtima.html