Soal Pelanggaran UU Penerbangan: Polisi Diminta Menangkap Neno Warisman, Lion Air Hukum Awak Pesawatnya

Soal Pelanggaran UU Penerbangan: Polisi Diminta Menangkap Neno Warisman, Lion Air Hukum Awak Pesawatnya - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Soal Pelanggaran UU Penerbangan: Polisi Diminta Menangkap Neno Warisman, Lion Air Hukum Awak Pesawatnya telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Soal Pelanggaran UU Penerbangan: Polisi Diminta Menangkap Neno Warisman, Lion Air Hukum Awak Pesawatnya

link : Soal Pelanggaran UU Penerbangan: Polisi Diminta Menangkap Neno Warisman, Lion Air Hukum Awak Pesawatnya

Motobalapan | JAKARTA - Aksi Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat  Lion Air JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu tanggal 25 Agustus 2018  meminta tumbal. Manajemen Lion Air telah menjatuhkan sanksi kepada awaknya karena telah melanggar prosedur memberikan ijin kepada Neno. Sementara itu, kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Poros Benhil mendesak polisi untuk mengusut pelanggaran UU Penerbangan dengan menangkap Neno Warisman.


Manajemen Lion Air mengungkapkan salah satu penumpangnya, Neno Warisman, telah menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Announcement (PA) untuk menyampaikan sesuatu.

Peristiwa itu terjadi pada penerbangan pesawat Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8/2018) lalu dan belakangan jadi ramai karena Kementerian Perhubungan menyatakan itu sebagai pelanggaran prosedur.

"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang (Neno Warisman) meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Danang menjelaskan, ketika Neno menggunakan mikrofon pesawat, kondisinya pesawat baru saja terbang beberapa menit dan tanda sabuk pengaman telah dipadamkan. Pada saat bersamaan, ada penumpang lain yang kebetulan merekam perbuatan Neno memakai mikrofon pesawat itu yang kemudian videonya viral di media sosial.

Adapun persetujuan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak kabin pesawat dalam menggunakan peralatan di pesawat, menurut Danang, seharusnya tidak boleh terjadi. Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.

"Untuk itu, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang atau pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan peralatan PA. Sanksinya adalah tidak boleh terbang atau grounded," tutur Danang.

Mengenai kejadian ini, Lion Air telah melaporkannya langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sementara Kemenhub telah menekankan seluruh awak pesawat maupun penumpang agar mematuhi aturan yang berlaku selama bepergian dengan pesawat demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Secara  terpisah, kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Poros Benhil menegaskan bahwa tindakan Neno Warisman yang mengunakan Public Address System (PAS) atau mikrofon pesawat untuk kepentingan pribadinya merupakan pelanggaran  Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 344 ayat A . "Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum dengan  ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta," jelas Koordinator Nasional Poros Benhil:
Anzil.

Karena itu, lanjut Anzil, Poros Benhil memberikan ultimatum kepada Kepolisian Republk Indonesia untuk segera menangkap dan memeriksa Neno Warisman atas kearogansiannya telah semena-mena mengunakan Public Address System (PAS) atau mikrofon pesawat yang  melanggar pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009.

"Jika  dalam 3x24 jam terhitung tanggal ultimatum ini kami keluarkan, pihak penegak hukum dan kementerian perhubungan tidak melakukan proses penindakan hukum sampai ke pengadilan atas peristiwa tersebut  maka demi keadilan dan demi mendapatkan hak  yang sama, kami menyerukan kepada konsumen penguna jasa  penerbangan tidak usah ragu untuk melakukan hal yang sama seperti dilakukan oleh Neno Warisman dan untuk tidak takut atas sanksi  perbuatan menguasai secara tidak sah pesawat udara baik yang sedang terbang ataupun yang sedang di darat," tambah Anzil.


Demikianlah Artikel Soal Pelanggaran UU Penerbangan: Polisi Diminta Menangkap Neno Warisman, Lion Air Hukum Awak Pesawatnya

Sekianlah artikel Soal Pelanggaran UU Penerbangan: Polisi Diminta Menangkap Neno Warisman, Lion Air Hukum Awak Pesawatnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Pelanggaran UU Penerbangan: Polisi Diminta Menangkap Neno Warisman, Lion Air Hukum Awak Pesawatnya dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/08/soal-pelanggaran-uu-penerbangan-polisi.html

Subscribe to receive free email updates: