Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya
Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya
link : Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya
Judul : Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya
link : Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya
Motobalapan |
JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta setiap mahasiswa baru harus melaporkan atau mencatatkan akun media sosialnya ke perguruan tinggi masing-masing saat mendaftarkan diri. Hal itu dipaparkan M Nasir saat melakukan kunjungan kerja ke PT INKA (Persero) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Menurut dia, upaya itu wajib dilakukan guna menyikapi praktik radikalisme yang ada di dalam kampus akhir-akhir ini. "Ada kemungkinan seorang mahasiswa itu terpapar paham radikal bukan dari pembelajaran di kampus, tapi melalui media sosial. Hal itu contohnya seperti yang terjadi di Bandung. Oleh karena itu, mahasiswa baru harus mencatatkan akun medsosnya ke perguruan tinggi masing-masing," ujarnya seperti dilansir antaranews.com.
Terkait masalah radikalisme yang terjadi di dalam kampus, ia meminta semua pemangku kepentingan di dalam kampus untuk melakukan pengawasan. "Ini perlu diawasi. Bagaimana cara melakukan pengawasnnya pertama adalah melalui sistem pembelajaran yang ada di dalam kampus," kata dia.
Ia menjelaskan, sistem pembelajaran dalam kampus perlu diawasi, dikomunikasikan, didampingi, dan semua lainnya. Sehingga dengan pengawasan, jika terjadi penyimpangan akan segera terdeteksi.
Pengawasan kedua melalui pendataan alat atau media komunikasi serta interaksinya. Hal itu menyusul kemungkinan ada tumbuhnya radikalisme bukan karena pendidikan, melainkan karena pengaruh interaksi di media sosial, misalnya.
Seperti diketahui, tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga terduga teroris di kawasan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Sabtu (2/6). Tiga terduga teroris itu berinisial ZM alias Jack, RB dan OS.
Mereka merupakan alumni, namun beda jurusan di Universitas Riau. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti bom siap dipakai, panah, mesiu, dan senapan angin.
Satu dari tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 dan Polda Riau pada Sabtu (2/6) sudah ditetapkan tersangka yakni, ZM alias Jack. Sedangkan RB dan OS masih diperiksa sebagai saksi.
Adapun Jack disebut terkait dengan Pak Ngah, pelaku teror dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditembak mati saat menyerang Polda Riau, 16 Mei lalu. Selain itu, Pak Ngah juga pernah meminta Jack untuk merakit bom sebelum menyerang Polda Riau. Namun, Jack menolak dengan berdalih ada kegiatan lain.
JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta setiap mahasiswa baru harus melaporkan atau mencatatkan akun media sosialnya ke perguruan tinggi masing-masing saat mendaftarkan diri. Hal itu dipaparkan M Nasir saat melakukan kunjungan kerja ke PT INKA (Persero) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Menurut dia, upaya itu wajib dilakukan guna menyikapi praktik radikalisme yang ada di dalam kampus akhir-akhir ini. "Ada kemungkinan seorang mahasiswa itu terpapar paham radikal bukan dari pembelajaran di kampus, tapi melalui media sosial. Hal itu contohnya seperti yang terjadi di Bandung. Oleh karena itu, mahasiswa baru harus mencatatkan akun medsosnya ke perguruan tinggi masing-masing," ujarnya seperti dilansir antaranews.com.
Terkait masalah radikalisme yang terjadi di dalam kampus, ia meminta semua pemangku kepentingan di dalam kampus untuk melakukan pengawasan. "Ini perlu diawasi. Bagaimana cara melakukan pengawasnnya pertama adalah melalui sistem pembelajaran yang ada di dalam kampus," kata dia.
Ia menjelaskan, sistem pembelajaran dalam kampus perlu diawasi, dikomunikasikan, didampingi, dan semua lainnya. Sehingga dengan pengawasan, jika terjadi penyimpangan akan segera terdeteksi.
Pengawasan kedua melalui pendataan alat atau media komunikasi serta interaksinya. Hal itu menyusul kemungkinan ada tumbuhnya radikalisme bukan karena pendidikan, melainkan karena pengaruh interaksi di media sosial, misalnya.
Seperti diketahui, tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga terduga teroris di kawasan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Sabtu (2/6). Tiga terduga teroris itu berinisial ZM alias Jack, RB dan OS.
Mereka merupakan alumni, namun beda jurusan di Universitas Riau. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti bom siap dipakai, panah, mesiu, dan senapan angin.
Satu dari tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 dan Polda Riau pada Sabtu (2/6) sudah ditetapkan tersangka yakni, ZM alias Jack. Sedangkan RB dan OS masih diperiksa sebagai saksi.
Adapun Jack disebut terkait dengan Pak Ngah, pelaku teror dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditembak mati saat menyerang Polda Riau, 16 Mei lalu. Selain itu, Pak Ngah juga pernah meminta Jack untuk merakit bom sebelum menyerang Polda Riau. Namun, Jack menolak dengan berdalih ada kegiatan lain.
Demikianlah Artikel Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya
Sekianlah artikel Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Media Sosialnya dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/06/menristekdikti-mahasiswa-baru-harus.html