Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara
Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara
link : Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara
Judul : Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara
link : Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara
Motobalapan | Komarudin, Ketua RT yang menjadi otak kekerasan terhadap pasangan sejoli di Cikupa Tangerang pada November tahun lalu dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar sidang kekerasan terhadap sejoli di Cikupa Tangerang Banten. Dalam sidang keenam terdakwa persekusi mendengarkan dengan seksama tuntutan jaksa. \
Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar sidang kekerasan terhadap sejoli di Cikupa Tangerang Banten. Dalam sidang keenam terdakwa persekusi mendengarkan dengan seksama tuntutan jaksa. \
Salah satu terdakwa Komarudin yang merupakan Ketua RT dan otak persekusi dituntut tujuh tahun penjara. Ia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sedangkan Ketua RW setempat Gunawan dituntut dua tahun penjara. 4 terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Komarudin, Ketua RT terlalu tinggi.
Sedangkan Ketua RW setempat Gunawan dituntut dua tahun penjara. 4 terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Komarudin, Ketua RT terlalu tinggi.
Demikianlah Artikel Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sidang Kasus Arak Bugil Pasangan Kekasih di Cikupa: Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/03/sidang-kasus-arak-bugil-pasangan.html