Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara
Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara
link : Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara
Judul : Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara
link : Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara
Motobalapan | Penggunaan alat penunjuk arah digital atau GPS saat berkendara dinilai berbahaya bagi pengemudi dan orang lain karena dinilai mengganggu konsentrasi.
Seiring berkembangnya teknologi, penggunaan GPS marak digunakan di kota-kota besar. Kebanyakan pengguna GPS saat ini adalah para pengemudi angkutan online, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Namun perlu diketahui, bahwa penggunaan GPS saat berkendara dinilai mengurangi konsentrasi pengemudi dan bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Seiring berkembangnya zaman, polisi telah menyiapkan hukuman bagi pengendara roda dua atau empat yang menggunakan handphone saat berkendara. Seperti yang telah diatur pada Pasal 106 dan 283 tentang larangan menggunakan HP pada saat berkendara. Pengemudi bisa dikenakan sanksi tilang, bahkan hukuman 7 tahun penjara.
Larangan itu mendapat penolakan dari Asosiasi Driver Online (ADO). Mereka menyebut bahwa selama ini penggunaan aplikasi GPS pada telepon pintar sangat membantu dalam pekerjaan. Ketua umum ADO Yansen menyebutkan, pengemudi angkutan online biasa menaruh telepon pintar mereka di dasboard mobil atau speedometer motor, sehingga dinilai tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Tak hanya larangan penggunaan GPS saat berkendara, pengemudi yang kedapatan merokok ketika berkendara pun akan ditindak tegas oleh petugas. Hal ini dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pasalnya, ketika merokok hanya satu tangan saja yang berada di kemudi dan abu rokok yang dibuang mengganggu pengendara di belakangnya.
Seiring berkembangnya teknologi, penggunaan GPS marak digunakan di kota-kota besar. Kebanyakan pengguna GPS saat ini adalah para pengemudi angkutan online, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Namun perlu diketahui, bahwa penggunaan GPS saat berkendara dinilai mengurangi konsentrasi pengemudi dan bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Seiring berkembangnya zaman, polisi telah menyiapkan hukuman bagi pengendara roda dua atau empat yang menggunakan handphone saat berkendara. Seperti yang telah diatur pada Pasal 106 dan 283 tentang larangan menggunakan HP pada saat berkendara. Pengemudi bisa dikenakan sanksi tilang, bahkan hukuman 7 tahun penjara.
Larangan itu mendapat penolakan dari Asosiasi Driver Online (ADO). Mereka menyebut bahwa selama ini penggunaan aplikasi GPS pada telepon pintar sangat membantu dalam pekerjaan. Ketua umum ADO Yansen menyebutkan, pengemudi angkutan online biasa menaruh telepon pintar mereka di dasboard mobil atau speedometer motor, sehingga dinilai tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Tak hanya larangan penggunaan GPS saat berkendara, pengemudi yang kedapatan merokok ketika berkendara pun akan ditindak tegas oleh petugas. Hal ini dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pasalnya, ketika merokok hanya satu tangan saja yang berada di kemudi dan abu rokok yang dibuang mengganggu pengendara di belakangnya.
Demikianlah Artikel Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara
Sekianlah artikel Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Akan Tindak Pengguna GPS dan Merokok saat Berkendara dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/03/polisi-akan-tindak-pengguna-gps-dan.html