Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila?
Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila?
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila? telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila?
link : Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila?
Judul : Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila?
link : Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila?
Motobalapan | Kasus ibu sadis yang menyeret anaknya dengan sepeda motor hingga 300 meter di Klaten, tampaknya tak bisa dikenai tindakan hukum. Kenapa? Ibu itu diduga gila. Demikian keterangan yang dipaparkan Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono seperti dilansir detikcom, Jumat (9/2/2018).
Seperti diberitakan, video rekaman CCTV yang menunjukkan seorang ibu menyeret anaknya dengan sepeda motor viral di media sosial. Polisi telah berupaya memeriksa pihak keluarga. Namun kasus ini tak bisa dikenai tindakan hukum.
"Itu nggak dilaporkan ke polisi, tapi kita mengumpulkan data dan mengecek kebenaran-kebenaran," ujar Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono saat dihubungi detikcom, Jumat (9/2/2018).
Ditanya berkait penanganan kasus ini, Juli menegaskan, bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses hukum. "Nggak dilaporkan (kejadian itu), itu kan antara ibu dan anak. Nggak ada yang lapor, suaminya atau ayah dari anak itu juga nggak lapor. Itu kan stres, tetangga dan keluarganya sudah tahu kalau dia (S) itu stres. Orang stres, gila kan nggak bisa diproses (hukum)," jelasnya.
Seperti diberitakan, video rekaman CCTV yang menunjukkan seorang ibu menyeret anaknya dengan sepeda motor viral di media sosial. Polisi telah berupaya memeriksa pihak keluarga. Namun kasus ini tak bisa dikenai tindakan hukum.
"Itu nggak dilaporkan ke polisi, tapi kita mengumpulkan data dan mengecek kebenaran-kebenaran," ujar Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono saat dihubungi detikcom, Jumat (9/2/2018).
Ditanya berkait penanganan kasus ini, Juli menegaskan, bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses hukum. "Nggak dilaporkan (kejadian itu), itu kan antara ibu dan anak. Nggak ada yang lapor, suaminya atau ayah dari anak itu juga nggak lapor. Itu kan stres, tetangga dan keluarganya sudah tahu kalau dia (S) itu stres. Orang stres, gila kan nggak bisa diproses (hukum)," jelasnya.
Demikianlah Artikel Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila?
Sekianlah artikel Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ibu Penyeret Anak dengan Motor di Klaten Tak Bisa Dihukum Karena Gila? dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/02/ibu-penyeret-anak-dengan-motor-di.html