Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Dinilai Abaikan Etika dan Peraturan

Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Dinilai Abaikan Etika dan Peraturan - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Dinilai Abaikan Etika dan Peraturan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Dinilai Abaikan Etika dan Peraturan

link : Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Dinilai Abaikan Etika dan Peraturan

Motobalapan |
Fraksi Hanura DPRD DKIJakarta mempermasalahkan langkah Gubernur Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional mencabut sertifikat HGB pulau reklamasi.

Pasalnya, manuver yang diakui Anies bertujuan menjegal proyek reklamasi itu diambil tanpa berkonsultasi dulu dengan legislatif.

“Katanya, Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi, Faktanya, mereka jalan sendiri tuh. Bagi, saya tidak bagus etikanya,” kata Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji, Kamis (11/1).

Ongen pun mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi diterbitkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, langkah Anies meminta BPN mencabut sertifikat HGB bisa dikatakan tidak didasari etika baik dalam mengelola pemerintahan.

Ini bukan pertama kali Anies bertindak tidak etis terkait reklamasi. Sebelumnya, dia juga menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Menurut Ongen, manuver Anies tersebut bukan saja tidak etis, tapi juga menerjang aturan. Pasalnya, penarikan rapera yang sudah hampir rampung itu dilakukan tanpa melalui rapat paripurna.

Artinya, pasal 133 ayat 4,5, dan 6 tata tertib (Tatib)DPRD DKI tentang penarikan raperda yang tengah dalam pembahasan telah dilanggar.

Kemudian, Peraturan Menteri (Permendagri) Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah juga mewajibkan penarikan raperda dari pembahasan harus dilakukan dalam rapat paripurna.

Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,’’ jelasnya.

Penarikan, Raperda menurut Ongen memang kewenangan pemprov. Tetapi, tetap harus melalui prosedur dewan di Kebon Sirih. Jika pelanggaran ini dibiarkan bisa menjadi kebiasan buruk.

’’Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKIselenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu,’’ bebernya.

Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susuan yang diajukan dalam prolegda.

"Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main,’’ bebernya. (dil/jpnn)

Demikianlah Artikel Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Dinilai Abaikan Etika dan Peraturan

Sekianlah artikel Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Dinilai Abaikan Etika dan Peraturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Dinilai Abaikan Etika dan Peraturan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/01/ngebet-jegal-reklamasi-anies-dinilai.html

Subscribe to receive free email updates: