Kisruh Penggerebekan PT IBU Ganggu Pasokan Beras

Kisruh Penggerebekan PT IBU Ganggu Pasokan Beras - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kisruh Penggerebekan PT IBU Ganggu Pasokan Beras telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Kisruh Penggerebekan PT IBU Ganggu Pasokan Beras

link : Kisruh Penggerebekan PT IBU Ganggu Pasokan Beras

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul (PT IBU) oleh kepolisian menimbulkan kegaduhan. Hal ini menyebabkan pasokan beras terganggu. Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekti mengatakan, sebenarnya pemerintah bisa menyelesaikan masalah itu sendiri.

"Kalau enggak gaduh dan bisa diselesaikan, kami juga tidak mau repot-repot. Tapi ini harus diselesaikan karena memiliki atensi publik dan ada potensi maladministrasi," kata Lely di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juli 2017.

Kegaduhan ini, kata dia, mengganggu pasokan beras di pasar. Sehari setelah penggerebekan, pasokan beras di Pasar Induk Cipinang turun hingga 50%. "Biasanya beras yang masuk ke Pasar Induk sampai 4 ribu ton per hari. Tapi kemarin hanya 2 ribu ton. Mereka enggak mau mengeluarkan stok karena takut kena gerebek," ujar dia.

Tak hanya itu, sejumlah penggiling padi pun mogok menggiling selama seminggu. Alasannya sama, takut ikut digerebek. "Ini kan sangat menggangu ekonomi," ujar dia.
Lely menyampaikan Ombudsman belum memastikan beras yang dijual PT IBU oplosan atau tidak. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.

Baca: Pergudangan PT IBU Sepi Aktivitas

Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyegel gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada 20 Juli lalu. Penyegelan dilakukan setelah kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.

PT IBU diduga melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Kepolisian menyiapkan sejumlah aturan hukum lain untuk menjerat PT IBU. Di antaranya: Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.

PT IBU membantah semua tuduhan kepolisian. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera ini menyatakan bisnis beras yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2w8qxQ4" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...


Sumber : http://ift.tt/2w8gwm0

Demikianlah Artikel Kisruh Penggerebekan PT IBU Ganggu Pasokan Beras

Sekianlah artikel Kisruh Penggerebekan PT IBU Ganggu Pasokan Beras kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kisruh Penggerebekan PT IBU Ganggu Pasokan Beras dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kisruh-penggerebekan-pt-ibu-ganggu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :