Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator
Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator
link : Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator
Judul : Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator
link : Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator
Motobalapan |
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus korupsi e- kTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada persidangan kali ini Jaksa menghadirkan enam saksi memberatkan Setya Novanto.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, salah satu saksi Iwan Wirawa alias Riswan, Manager Marketing Money Changer Inti Valuta Sukses menyatakan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sering melakukan barter Dollar AS dengan Dollar Singapura hingga mencapai 2, 6 juta dollar Amerika Serikat.
Transaksi dilakukan tanpa bukti kwitansi penukaran. Namun, kuasa hukum Setya Novanto menilai saksi Riswan tak ada kaitannya dengan kasus e-KTP dan hal ini membuktikan bahwa Setya Novanto bukanlah aktor utama. Setnov juga siap mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap peran-peran dari para pelaku utama.
" Yah, Pak Nov ingin memperjuangkan keadilan supaya fair. Tadi kita sudah tanyakan tentang nama-nama yang hilang karena itu mengusir rasa keadilan juga. Jadi, pilihan menjadi Justice juga pilihan untuk memperjuangkan keadilan supaya proses itu terbuka apa adanya, " terang Kuasa Hukum Setya Novanto, Firma Wijaya.
Selama sidang, Setya Novanto tampak selalu membaa sebuah buku berwarna hitam. Menurut pengacara buku tersebut berisi catatan keterangan saksi yang dianggap penting.
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus korupsi e- kTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada persidangan kali ini Jaksa menghadirkan enam saksi memberatkan Setya Novanto.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, salah satu saksi Iwan Wirawa alias Riswan, Manager Marketing Money Changer Inti Valuta Sukses menyatakan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sering melakukan barter Dollar AS dengan Dollar Singapura hingga mencapai 2, 6 juta dollar Amerika Serikat.
Transaksi dilakukan tanpa bukti kwitansi penukaran. Namun, kuasa hukum Setya Novanto menilai saksi Riswan tak ada kaitannya dengan kasus e-KTP dan hal ini membuktikan bahwa Setya Novanto bukanlah aktor utama. Setnov juga siap mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap peran-peran dari para pelaku utama.
" Yah, Pak Nov ingin memperjuangkan keadilan supaya fair. Tadi kita sudah tanyakan tentang nama-nama yang hilang karena itu mengusir rasa keadilan juga. Jadi, pilihan menjadi Justice juga pilihan untuk memperjuangkan keadilan supaya proses itu terbuka apa adanya, " terang Kuasa Hukum Setya Novanto, Firma Wijaya.
Selama sidang, Setya Novanto tampak selalu membaa sebuah buku berwarna hitam. Menurut pengacara buku tersebut berisi catatan keterangan saksi yang dianggap penting.
Demikianlah Artikel Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator
Sekianlah artikel Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collabolator dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/01/kuasa-hukum-setya-novanto-ingin-jadi.html