Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri
Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri
link : Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri
Judul : Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri
link : Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri
Motobalapan | Penduduk desa di Provinsi Bangka Belitung ini siap perang untuk mempertahankan lahan hutan dari tangan pelaku industri. Mereka menolak Hutan Tanaman Industri karena dinilai dapat mengancam masa depan warga setempat.
Pada Kamis (7/12/2017) lalu, PT. Bangun Rimba Sejahtera (BRS) kembali ingin merayu masyarakat Kabupaten Bangka Barat (Babar) dengan menggelar audiensi dan paparan komitmen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-HTI (IUPHHK-HTI) di Batu Rakit Griya C Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung. Namun sayangnya, usaha merayu warga ini ditolak mentah-mentah oleh 60 desa yang terkena lokasi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT BRS tersebar di Kabupaten Babar. Bahkan, pertemuan yang sedianya berlangsung santai menjadi bertensi tinggi, hingga beberapa warga desa memilih untuk keluar dari pertemuan sebelum rapat berakhir.
Assisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Setda Pemprov Babel), Budiman Ginting mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan itu, dan tidak bisa mengambil keputusan terkait penolakan masyarakat desa terhadap pengelolaan HTI oleh PT BRS.
“Selama beberapa waktu lalu memang terjadi pro dan kontra HTI, hari ini (kemarin-red) PT. BRS mau memaparkan ulang. Coba kita tanggapi bersama keinginan perusahaan untuk mengembangkan hutan taman industri, harapan kita ada pemahaman bersama. Kita (Pemprov Babel) hanya memediasi, dan ditanggapi seobyektif mungkin, sehingga kepentingan usaha berjalan dan kepentingan masyarakat terakomodir,” kata Budiman.
Mendengar ini, Suwarso, perwakilan mitra PT. BRS dari APP menyebutkan, sejak tahun 2013 pihaknya telah diberikan izin untuk mengelola HTI namun sampai saat ini pengelolaan hutan itu belum terealisasi. “Kami di HTI punya program jangka panjang, perlu dukungan masyarakat. Karena HTI kami tujuannya sama dengan pemerintah memberikan kesempatan kerja, perbaiki lingkungan, dan bagaimana menggerakkan roda perekonomian, serta meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya, dalam audiensi yang dihadiri para kepala desa (kades), ketua BPD dan beberapa camat di Bangka Barat.
Menurut Agung, PT. BRS memiliki konsesi 60 ribu hektar izin HTI yang diberikan pemerintah pusat. Konsesi seluas itu tidak semuanya dikerjakan, tetapi tetap menjaga konservasi hutan dan alam.
“Dari izin 60-an ribu hektar diantaranya untuk tanaman pokok besaran 20 ribu hektar, tanaman kehidupan 12 ribu hektar, dan lainnya,” papar dia.
Ia memastikan, meskipun diberikan izin untuk mengelola hutan seluas itu, namun keberadaan HTI PT BRS tidak akan menghilangkan tanaman di kebun milik masyarakat.
“Areal yang selama ini digunakan masyarakat turun temurun dimasukkan dalam areal tanaman kehidupan, dan tak akan menganggu kegiatan yang selama ini dilakukan masyarakat, bahkan jika mungkin ada optimalisasi,” bebernya.
Sayangnya, terhadap paparan pihak PT. BRS ini, semua perwakilan dari 60 desa di Bangka Barat secara kompak menolak masuknya pengelolaan HTI ke desa-desa yang sudah diberikan izin untuk dilakukan aktivitas oleh BRS. Kades Teluk Limau, Haidir menegaskan, untuk menolak keberadaan HTI ini, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan gugatan penolakan hingga mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan demikian maka sudah sangat jelas bahwa warga desa menolak keberadaan HTI.
“Di desa kami Teluk Limau, satu hektar itu kami berbagi atau dikelola oleh empat kepala keluarga (KK) dan wilayah kami di pesisir. Kami saja bertanam sudah ke arah pesisir, sangking tidak adanya lahan, tiba-tiba masuklah BRS kami mau kemana, jelas kami menolak,” ulasnya.
Senada dengan Kades Teluk Limau, Kades Pelangas Willy menegaskan, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait pemberian izin HTI ini, disebutkan jika selama tiga tahun tidak ada kegiatan pada kawasan HTI maka dengan sendirinya izin itu tak berlaku lagi.
“Diakhir laporan SK Menteri, tiga tahun tak kegiatan dengan sendirinya tak ada hak lagi. Kami minta tolong pertimbangan SK Menteri itu, kalau mereka belum ada kegiatan dengan sendirinya izin dicabut,” terangnya yang diamini oleh rekan lainnya.
Selepas itu, audiensi pun berlanjut agak sengit, dimana masing-masing desa mempertahankan pendapat dan keinginannya untuk menolak keberadaan HTI milik PT BRS.
Ketua BPD Cupat, Subaryan mengungkapkan, di wilayah Desa Cupat, sekitar tiga ribu lebih hektar lahan dan hutan yang masuk dalam rencana pengembangan HTI oleh perusahaan itu. Warga desa ini juga menolak adanya HTI.
Dalam pertemuan yang akhirnya berakhir tanpa ada kesepakatan ini, tampak hadir beberapa instansi terkait dan pihak perusahaan. Syogyanya, Gubernur Babel Erzaldi Rosman akan memimpin pertemuan mediasi dan sosialisasi PT BRS ini. Namun lantaran Gubernur mendampingi Tablig Akbar Ustad Abdul Somad di Kota Pangkalpinang, Assisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Setda Pemprov Babel), Budiman Ginting yang memfasilitasinya. [http://bit.ly/2zySWju]
Pada Kamis (7/12/2017) lalu, PT. Bangun Rimba Sejahtera (BRS) kembali ingin merayu masyarakat Kabupaten Bangka Barat (Babar) dengan menggelar audiensi dan paparan komitmen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-HTI (IUPHHK-HTI) di Batu Rakit Griya C Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung. Namun sayangnya, usaha merayu warga ini ditolak mentah-mentah oleh 60 desa yang terkena lokasi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT BRS tersebar di Kabupaten Babar. Bahkan, pertemuan yang sedianya berlangsung santai menjadi bertensi tinggi, hingga beberapa warga desa memilih untuk keluar dari pertemuan sebelum rapat berakhir.
Assisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Setda Pemprov Babel), Budiman Ginting mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan itu, dan tidak bisa mengambil keputusan terkait penolakan masyarakat desa terhadap pengelolaan HTI oleh PT BRS.
“Selama beberapa waktu lalu memang terjadi pro dan kontra HTI, hari ini (kemarin-red) PT. BRS mau memaparkan ulang. Coba kita tanggapi bersama keinginan perusahaan untuk mengembangkan hutan taman industri, harapan kita ada pemahaman bersama. Kita (Pemprov Babel) hanya memediasi, dan ditanggapi seobyektif mungkin, sehingga kepentingan usaha berjalan dan kepentingan masyarakat terakomodir,” kata Budiman.
Mendengar ini, Suwarso, perwakilan mitra PT. BRS dari APP menyebutkan, sejak tahun 2013 pihaknya telah diberikan izin untuk mengelola HTI namun sampai saat ini pengelolaan hutan itu belum terealisasi. “Kami di HTI punya program jangka panjang, perlu dukungan masyarakat. Karena HTI kami tujuannya sama dengan pemerintah memberikan kesempatan kerja, perbaiki lingkungan, dan bagaimana menggerakkan roda perekonomian, serta meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya, dalam audiensi yang dihadiri para kepala desa (kades), ketua BPD dan beberapa camat di Bangka Barat.
Menurut Agung, PT. BRS memiliki konsesi 60 ribu hektar izin HTI yang diberikan pemerintah pusat. Konsesi seluas itu tidak semuanya dikerjakan, tetapi tetap menjaga konservasi hutan dan alam.
“Dari izin 60-an ribu hektar diantaranya untuk tanaman pokok besaran 20 ribu hektar, tanaman kehidupan 12 ribu hektar, dan lainnya,” papar dia.
Ia memastikan, meskipun diberikan izin untuk mengelola hutan seluas itu, namun keberadaan HTI PT BRS tidak akan menghilangkan tanaman di kebun milik masyarakat.
“Areal yang selama ini digunakan masyarakat turun temurun dimasukkan dalam areal tanaman kehidupan, dan tak akan menganggu kegiatan yang selama ini dilakukan masyarakat, bahkan jika mungkin ada optimalisasi,” bebernya.
Sayangnya, terhadap paparan pihak PT. BRS ini, semua perwakilan dari 60 desa di Bangka Barat secara kompak menolak masuknya pengelolaan HTI ke desa-desa yang sudah diberikan izin untuk dilakukan aktivitas oleh BRS. Kades Teluk Limau, Haidir menegaskan, untuk menolak keberadaan HTI ini, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan gugatan penolakan hingga mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan demikian maka sudah sangat jelas bahwa warga desa menolak keberadaan HTI.
“Di desa kami Teluk Limau, satu hektar itu kami berbagi atau dikelola oleh empat kepala keluarga (KK) dan wilayah kami di pesisir. Kami saja bertanam sudah ke arah pesisir, sangking tidak adanya lahan, tiba-tiba masuklah BRS kami mau kemana, jelas kami menolak,” ulasnya.
Senada dengan Kades Teluk Limau, Kades Pelangas Willy menegaskan, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait pemberian izin HTI ini, disebutkan jika selama tiga tahun tidak ada kegiatan pada kawasan HTI maka dengan sendirinya izin itu tak berlaku lagi.
“Diakhir laporan SK Menteri, tiga tahun tak kegiatan dengan sendirinya tak ada hak lagi. Kami minta tolong pertimbangan SK Menteri itu, kalau mereka belum ada kegiatan dengan sendirinya izin dicabut,” terangnya yang diamini oleh rekan lainnya.
Selepas itu, audiensi pun berlanjut agak sengit, dimana masing-masing desa mempertahankan pendapat dan keinginannya untuk menolak keberadaan HTI milik PT BRS.
Ketua BPD Cupat, Subaryan mengungkapkan, di wilayah Desa Cupat, sekitar tiga ribu lebih hektar lahan dan hutan yang masuk dalam rencana pengembangan HTI oleh perusahaan itu. Warga desa ini juga menolak adanya HTI.
Dalam pertemuan yang akhirnya berakhir tanpa ada kesepakatan ini, tampak hadir beberapa instansi terkait dan pihak perusahaan. Syogyanya, Gubernur Babel Erzaldi Rosman akan memimpin pertemuan mediasi dan sosialisasi PT BRS ini. Namun lantaran Gubernur mendampingi Tablig Akbar Ustad Abdul Somad di Kota Pangkalpinang, Assisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Setda Pemprov Babel), Budiman Ginting yang memfasilitasinya. [http://bit.ly/2zySWju]
Demikianlah Artikel Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri
Sekianlah artikel Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Warga Bangka Belitung Siap Perang untuk Mempertahankan Hutan dari Pelaku Industri dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/12/warga-bangka-belitung-siap-perang-untuk.html