Pro-Kontra Penataan PKL Tanah Abang, Pemprov DKI Diduga Langgar UU dan Perda

Pro-Kontra Penataan PKL Tanah Abang, Pemprov DKI Diduga Langgar UU dan Perda - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pro-Kontra Penataan PKL Tanah Abang, Pemprov DKI Diduga Langgar UU dan Perda telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Pro-Kontra Penataan PKL Tanah Abang, Pemprov DKI Diduga Langgar UU dan Perda

link : Pro-Kontra Penataan PKL Tanah Abang, Pemprov DKI Diduga Langgar UU dan Perda

Motobalapan | Penataan pedagang kaki lima Tanah Abang menuai perdebatan. Bagi pedagang kaki lima ini adalah kebijakan yang sangat menguntungkan, tapi disisi lain kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dianggap melanggar undang-undang yang mengakitbatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar. Seberapa tepat sebetulnya langkah pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kebijakan ini? Kita bahas bersama Ali Mahsun Ketua DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia, dan Bestari Barus Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem.








Pemprov DKI Diduga 'Fasilitasi' PKL Tanah Abang Langgar Perda
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang tergolong baru dalam menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Baru, karena tidak pernah dilakukan oleh Pemprov DKI era gubernur-gubernur sebelumnya.

Kebijakan baru yang dimaksud, yakni ditutupnya Jalan Jatibaru Raya yang berada persis di hadapan Stasiun Tanah Abang. Sejak Jumat (22/12) lalu, salah satu sisi jalan tersebut ditutup dan dijadikan lokasi berjualan oleh pedagang kaki lima mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

"Ikhtiar kita bersama, saya dan Bang Sandi adalah ingin setiap solusi yang diberikan memberikan kesempatan yang sama untuk semua berkembang. Jangan menguntungkan dan merugikan sebagian. Tentu tidak bisa sempurna tapi memfasilitasi semua," tutur Gubernur Anies Baswedan mengenai penataan kawasan Jatibaru, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/12).

Kebijakan itu bukan tanpa imbas. Dinas Perhubungan Provinsi DKI sudah memetakan rawan kemacetan akibat penataan kawasan Jatibaru. Setidaknya ada 17 titik rawan kemacetan hasil pemetaan Dishub DKI.

Sebagai solusi, Dishub DKI kemudian memberlakukan rekayasa lalu lintas selama kebijakan tahap pertama atau jangka pendek ini berlaku di kawasan Jatibaru.

Selain imbas, kebijakan Anies terkait pengubahan fungsi Jalan Jatibaru Raya menjadi lokasi berjualan oleh PKL itu juga tidak sesuai dengan sejumlah peraturan. Pertama, kebijakan itu diduga menabrak peraturan daerah DKI Jakarta terkait tata ruang wilayah.

Diketahui, penataan kawasan Tanah Abang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Bagian Kesembilan Kecamatan Tanah Abang. Pada Pasal 113 huruf a disebutkan bahwa penataan ruang Kecamatan Tanah Abang untuk terwujudnya penataan pusat perdagangan tekstil berintensitas tinggi dengan skala pelayanan internasional yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Sentra Primer Tanah Abang.

Karenanya, penutupan Jalan Jatibaru Raya oleh Anies diduga bertabrakan dengan aturan penataan kawasan Tanah Abang terkait sarana transportasi seperti yang termaktub dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c dan d.

Dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c disebutkan, rencana prasarana transportasi darat berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan dengan cara peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan.

Kemudian Pasal 116 ayat (2) huruf d yang berbunyi, rencana prasarana transportasi darat berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan dengan cara pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Kebon Kacang, Bendungan Hilir, Gelora, Karet Tengsin, Kampung Bali, dan Kelurahan Kebon Melati. Diketahui Jalan Jatibaru Raya yang ditutup Anies merupakan wilayah Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang.

Penutupan lalu lintas di Jalan Jatibaru Raya juga diduga tidak sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 ayat Nomor 44 mengenai definisi dan fungsi jalan, Nomor 45 mengenai definisi dan fungsi jalan arteri, Nomor 46 mengenai definisi dan fungsi jalan kolektor, serta Nomor 47 mengenai definisi dan fungsi jalan lokal. Sejumlah ayat dalam pasal tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa jalan dapat digunakan oleh pedagang.

Kedua, kebijakan Anies juga diduga bertolak belakang dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 25 ayat (2) perda tersebut tertulis, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum di luar ketentuan.

Dengan demikian, ketika Pemprov DKI menyediakan badan jalan di Jalan Jatibaru Raya kepada PKL untuk berjualan, maka Pemprov DKI diduga 'memfasilitasi' PKL melanggar aturan-aturan yang ada.

"Kiranya begitu (melanggar peraturan) dan tugas saya sebagai partner di pemerintahan harus mengingatkan Pak Gubernur mengenai kebijakan yang salah," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (24/12) malam.

Ketika Pemprov DKI Fasilitasi PKL Tanah Abang Langgar AturanPemprov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Penutupan ini dilakukan untuk memberi ruang kepada ratusan PKL berjualan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Bisa dengan Peraturan Gubernur

Sebetulnya, Pemprov DKI memang berhak menetapkan jalan atau fasilitas umum lainnya untuk dijadikan lokasi berjualan oleh PKL. Kewenangan yang dimiliki pemprov itu tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 25 ayat (1).

Di sana disebutkan bahwa gubernur menunjuk atau menetapkan bagian jalan atau trotoar dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat usaha PKL. Gubernur dapat menetapkan jalan untuk dijadikan lokasi berjualan asal memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (2). Dalam beleid itu disebutkan bahwa tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Akan tetapi, Anies selaku orang nomor 1 di ibu kota tidak mengeluarkan pergub untuk penetapan Jalan Jatibaru Raya sebagai lahan atau lokasi berjualan PKL.

Prasetio mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa berdalih bahwa kebijakan penutupan jalan hanya untuk sementara. Kebijakan itu tetap tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun karena telah ada aturan yang mengatur.

"Namanya perda ya enggak ada yang memandang sementara," ucap Prasetio.

Pengamat Tata Kota Universitas Gadjah Mada, Bakti Setiawan juga memberi pandangannya terkait penataan Jatibaru. Menurut Bakti, pemerintah daerah bisa mengeluarkan kebijakan meski bertentangan dengan aturan yang telah ada.

"(Pemda) bisa mengambil kebijakan yang tidak harus atau persis hitam putihnya hukum atau peraturan, sejauh dengan alasan untuk kepentingan publik," ucap Bakti kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (24/12).

Namun kebijakan itu hanya bisa dimaklumi kepada kebijakan yang bersifat sementara atau tidak permanen. "Jadi diatur sesuai jadwal waktunya. Fungsi utama tetap untuk jalan," ujar Bakti.

Bakti menegaskan dirinya tidak dalam posisi membenarkan atau menyalahkan Pemprov DKI terkait penataan kawasan Tanah Abang, khususnya penutupan Jalan Jatibaru Raya yang dijadikan sebagai lahan berjualan PKL. Alasannya, karena Bakti tidak tahu persis apa pertimbangan Pemprov DKI dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Bakti hanya berharap Pemprov DKI memperhatikan dampak dari kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya yang dijadikan lokasi berjualan PKL. Kebijakan itu juga mesti dievaluasi secara komprehensif karena bisa menimbulkan kecemburuan bagi PKL di wilayah lain, yang bukan tak mungkin akan mengikuti PKL di Jatibaru yang berjualan di badan jalan atau trotoar.

"Bisa muncul dampak negatif juga karena bisa ditiru PKL di tempat-tempat lain. Ini yang harus diantisipasi Anies," ujar Bakti. (cnn-osc)


Demikianlah Artikel Pro-Kontra Penataan PKL Tanah Abang, Pemprov DKI Diduga Langgar UU dan Perda

Sekianlah artikel Pro-Kontra Penataan PKL Tanah Abang, Pemprov DKI Diduga Langgar UU dan Perda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pro-Kontra Penataan PKL Tanah Abang, Pemprov DKI Diduga Langgar UU dan Perda dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/12/pro-kontra-penataan-pkl-tanah-abang.html

Subscribe to receive free email updates: