Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018

Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018 - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018 telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018

link : Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018

Motobalapan |
Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018

BandarQ Domino 99 Domino QQ Poker Online Terbaik Dan Terpercaya

Ikhtisar

*Apabila kamu membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal 31 Oktober 2017, kamu harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila kamu belum mengirim SMS tersebut. Situs Judi Online

*Untuk pengguna lama, kamu harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

Menurut pantauan Tech in Asia Indonesia, sejak tanggal 11 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mulai mengirim SMS imbauan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan registrasi ulang nomor telepon seluler.

Hal ini mereka lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. BANDAR POKER ONLINE

Oleh karena itu, apabila kamu membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, kamu harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila kamu belum mengirim SMS tersebut.

Sedangkan untuk pengguna lama, kamu harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

SUMBER : http://bit.ly/2xCngZL

BandarQ Domino 99 Domino QQ Poker Online Terbaik Dan Terpercaya


Demikianlah Artikel Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018

Sekianlah artikel Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018 dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/10/kementerian-kominfo-wajibkan-registrasi.html

Subscribe to receive free email updates: