Polisi Ungkap Aliran Dana Tokoh Tamasya Al-Maidah dengan Saracen

Polisi Ungkap Aliran Dana Tokoh Tamasya Al-Maidah dengan Saracen - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Polisi Ungkap Aliran Dana Tokoh Tamasya Al-Maidah dengan Saracen telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Polisi Ungkap Aliran Dana Tokoh Tamasya Al-Maidah dengan Saracen

link : Polisi Ungkap Aliran Dana Tokoh Tamasya Al-Maidah dengan Saracen

Motobalapan |
Jakarta - Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Mabes Polri akhirnya berhasil mengungkap aliran dana dalam sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA, Saracen. Tokoh aksi Tamasya Al-Maidah, Asma Dewi, yang kini mendekam dalam tahanan polisi, diduga juga mengalir sejumlah uang bendahara Saracen.

Keterangan itu diungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto seperti dilansir tirto.id berjudul "Bendahara Tamasya Al-Maidah Transfer Rp75 Juta ke Saracen".
 
Disebutkan, dari hasil penelusuran, tim siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana senilai Rp75 juta dari Asma Dewi ke rekening bendahara grup Saracen Cyber Team. Dalam kasus ini, Asma Dewi  mengalirkan sejumlah uang tersebut kepada Rini Indrawati selaku bendahara Saracen.

Hingga sekarang, penyidik telah menyita dua buah gawai sebagai barang bukti, beserta dengan hasil cetak unggahan Asma yang berbau SARA di akun Facebook miliknya. Untuk selanjutnya, penyidik juga akan meminta bantuan PPATK untuk memeriksa aliran keuangan Asma lebih lanjut. Terkait apa proyek ujaran kebencian yang menjadi motif di balik pemberian uang tersebut, Setyo mengaku hal itu masih dalam penelusuran.

Saat ini polisi masih menyelidiki pihak-pihak yang diduga memesan konten ujaran kebencian pada Saracen. Kepolisian belum bisa menemukan siapa saja yang memesan konten ujaran kebencian tersebut. Atas tindakannya, Asma bisa dianggap melanggar UU Nomor 11/2008 Pasal 28 ayat (2) tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE dan bisa didakwa dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Sumber: tirto.id

Demikianlah Artikel Polisi Ungkap Aliran Dana Tokoh Tamasya Al-Maidah dengan Saracen

Sekianlah artikel Polisi Ungkap Aliran Dana Tokoh Tamasya Al-Maidah dengan Saracen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Ungkap Aliran Dana Tokoh Tamasya Al-Maidah dengan Saracen dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/09/polisi-ungkap-aliran-dana-tokoh-tamasya.html

Subscribe to receive free email updates: