Negara Hadir Melawan "Hate Speech"
Negara Hadir Melawan "Hate Speech"
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Negara Hadir Melawan "Hate Speech" telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Negara Hadir Melawan "Hate Speech"
link : Negara Hadir Melawan "Hate Speech"
Judul : Negara Hadir Melawan "Hate Speech"
link : Negara Hadir Melawan "Hate Speech"
Motobalapan |
Opini Eko Sulistyo*)
Dewa kebencian dalam sejarah modern dapat disematkan pada pimpinan Nazi Jerman, Adolf Hitler. Menurut Konrad Heiden, dalam pengantar edisi Indonesia Mein Kampf (Perjuangan Kita), menganggap buku karya Hitler ini sebagai ekpresi rasa benci yang putih membara dengan program berdarah dan teror di setiap halaman yang ditulisnya (Narasi, 2010).
Joseph Gobbels, pengikut setia Hitler yang menjadi Menteri Propaganda Nazi, mengorganisir kebencian menjadi hidangan yang diberikan kepada publik. Salah satu doktrin Goebbels yang paling terkenal adalah “kebohongan yang dikampanyekan terus-menerus dan sistematis akan berubah menjadi (seolah-olah) kebenaran”. Dari sinilah kehancuran peradaban dunia dimulai. Ujaran kebencian (hate speech) yang diorganisir secara sistematis dan meluas telah menciptakan kejahatan berbasis kebencian (hate crime).
Pelajaran dari kasus Hitler dan Naziisme bagi dunia adalah, jangan meremehkan hate speech. Karena jika mendapatkan ruang, maka tragedi kemanusiaan yang akan menjadi taruhannya.
“Bisnis kebencian” yang dilakukan oleh kelompok Saracen tentu belum sebanding dengan Hitler dan Naziismenya. Namun kasus ini dapat menjadi langkah awal penegakan hukum yang tegas pada pelaku hate speech dan mencegah terjadinya hate crime. Kecil atau besar korban akibat ujaran kebencian harus dicegah. Untuk itulah negara harus hadir, melindungi kemanusiaan.
Respon Internasional
Fakta sejarah membuktikan bahwa Naziisme menjadi bagian kelam sejarah kemanusiaan di era modern. Karena itu harus dicegah jangan sampai berulang di masa depan. Dalam semangat itu lahirlah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. Deklarasi ini juga dapat dianggap sebagai kemenangan demokrasi atas kekuasaan kelam anti kemanusiaan.
Dalam dokumen DUHAM, pertama kalinya terjadi kesepakatan antar negara untuk mengakui instrumen hukum internasional yang mengatur ujaran kebencian. Dalam pasal 29 ayat (2), diatur bahwa pada dasarnya hak kebebasan berpendapat dapat dibatasi dengan syarat sebagai berikut: 1) pembatasan dilakukan dengan hukum; 2) pembatasan dilakukan dengan tujuan menjaga dan menghormati hak bebas berpendapat bagi orang lain; 3) pembatasan dilakukan atas dasar moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan bagi masyarakat yang demokratis.
Instrumen internasional berikutnya yang mengantur hate speech adalah Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1966. Pasal 20 dari Kovenan ini memuat ketentuan mengenai pembatasan kebebasan berpendapat yang dapat dipahami dalam tiga hal, yaitu: 1) hasutan melakukan kekerasan, permusuhan atau diskriminasi terhadap orang dan kelompok yang tidak berdasarkan kebangsaan, ras dan keagamaan tidak termasuk ujaran kebencian; 2) kata “advokasi” atau “upaya menyebarkan” menunjukkan perlunya kesadaran akan “maksud” untuk menyebarkan kebencian tersebut; 3) perbuatan menyebarkan kebencian yang tidak dapat membuat orang melakukan kekerasan, permusuhan, atau diskriminasi bukanlah ujaran kebencian.
Instrumen internasional selanjutnya adalah Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD) pada 1969. Konvensi ini mengatur kewajiban negara untuk mengatur dan menindak secara pidana perbuatan ujaran kebencian yang terjadi di negara masing-masing. Konvensi ini juga melarang ide-ide yang mengekspresikan superioritas dan inferioritas dari masyarakat berdasarkan katagori ras.
Hate speech menjadi perhatian dunia pada tahun 1993 dalam perkara Dario Kordic dan Vojislav Seselj di negara pecahan Yugoslavia. Namun kasus hate speech yang paling menguncang dunia adalah persidangan Pengadilan Pidana Internasional dalam kasus Rwanda terhadap tiga pelaku kejahatan kemanusiaan yaitu Ferdinand Nahimana, Jean-Bosco Barayagwiza, dan Hassan Ngeze tahun 1995.
Sejak itu di tingkat regional mulai terjadi antisipasi negara atas hate speech. Meskipun terdapat penafsiran dan penanganan hukum yang berbeda dalam berbagai regional, fakta telah menunjukan kecenderungan bahwa hate speech telah menjadi fenomena global di era internet dan digital saat ini.
Bisnis Kebencian
Tertangkapnya para pengelola Saracen oleh Polri membuktikan bahwa hate speech telah menjadi komoditi dan mempunyai pengikut sampai 800 ribu akun di media sosial.
Bisnis kotor hate speech ini mempunyai titik temu dengan kompetisi politik. Ini dibuktikan dengan temuan atas laporan ke pihak kepolisian bahwa kejahatan siber meningkat tajam, terutama menjelang Pilkada 2017.
Apa yang telah terjadi di Pilkada DKI Jakarta lalu menunjukkan bahwa speech berbasis agama, suku dan ras (SARA) menjadi wacana politik yang bisa menyeret massa yang luas dan berpotensi menciptakan ketegangan sosial. Perbuatan ujaran kebencian jika tidak ditangani dengan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan berpotensi memunculkan konflik sosial, tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa.
Dalam hukum yang berlaku, tindakan ujaran kebencian (Hate Speech) sudah termuat dalam KUHAP (Pasal 156-157). Beberapa undang-undang dan ketentuan lain juga bisa menjadi landasan mempidanakan “ujaran kebencian’. Seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Dalam program Nawacita disebutkan komitmen pemerintah Jokowi-JK untuk memajukan dan melindungi toleransi dan keberagaman dalam bentuk “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara dan membuat pemerintah tidak absen.”
Menyangkut hate speech dan hoax, Presiden Jokowi telah meminta agar penegak hukum bisa bertindak lebih tegas dan bekerja sama dengan pihak lain dalam jajaran pemerintahan untuk melakukan evaluasi terhadap media dalam jaringan yang memproduksi informasi-informasi bohong tanpa sumber yang jelas.
Kasus Saracen, menjadi pintu masuk tindakan penegakan hukum bagi negara agar dapat bertindak tegas melindungi kepentingan bangsa yang berlandaskan kebhinekaan. Jangan ada lagi konflik berdarah sesama anak bangsa berbasis agama dan etnis di bumi Indonesia. Bangsa dan rakyat Indonesia yang damai dan bhineka kelewat berharga untuk dipertaruhkan. *
Dipublikasikan pertama di Koran Sindo, 4/9/2017
-------
* Penulis adalah Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden.
Dewa kebencian dalam sejarah modern dapat disematkan pada pimpinan Nazi Jerman, Adolf Hitler. Menurut Konrad Heiden, dalam pengantar edisi Indonesia Mein Kampf (Perjuangan Kita), menganggap buku karya Hitler ini sebagai ekpresi rasa benci yang putih membara dengan program berdarah dan teror di setiap halaman yang ditulisnya (Narasi, 2010).
Joseph Gobbels, pengikut setia Hitler yang menjadi Menteri Propaganda Nazi, mengorganisir kebencian menjadi hidangan yang diberikan kepada publik. Salah satu doktrin Goebbels yang paling terkenal adalah “kebohongan yang dikampanyekan terus-menerus dan sistematis akan berubah menjadi (seolah-olah) kebenaran”. Dari sinilah kehancuran peradaban dunia dimulai. Ujaran kebencian (hate speech) yang diorganisir secara sistematis dan meluas telah menciptakan kejahatan berbasis kebencian (hate crime).
Pelajaran dari kasus Hitler dan Naziisme bagi dunia adalah, jangan meremehkan hate speech. Karena jika mendapatkan ruang, maka tragedi kemanusiaan yang akan menjadi taruhannya.
“Bisnis kebencian” yang dilakukan oleh kelompok Saracen tentu belum sebanding dengan Hitler dan Naziismenya. Namun kasus ini dapat menjadi langkah awal penegakan hukum yang tegas pada pelaku hate speech dan mencegah terjadinya hate crime. Kecil atau besar korban akibat ujaran kebencian harus dicegah. Untuk itulah negara harus hadir, melindungi kemanusiaan.
Respon Internasional
Fakta sejarah membuktikan bahwa Naziisme menjadi bagian kelam sejarah kemanusiaan di era modern. Karena itu harus dicegah jangan sampai berulang di masa depan. Dalam semangat itu lahirlah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. Deklarasi ini juga dapat dianggap sebagai kemenangan demokrasi atas kekuasaan kelam anti kemanusiaan.
Dalam dokumen DUHAM, pertama kalinya terjadi kesepakatan antar negara untuk mengakui instrumen hukum internasional yang mengatur ujaran kebencian. Dalam pasal 29 ayat (2), diatur bahwa pada dasarnya hak kebebasan berpendapat dapat dibatasi dengan syarat sebagai berikut: 1) pembatasan dilakukan dengan hukum; 2) pembatasan dilakukan dengan tujuan menjaga dan menghormati hak bebas berpendapat bagi orang lain; 3) pembatasan dilakukan atas dasar moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan bagi masyarakat yang demokratis.
Instrumen internasional berikutnya yang mengantur hate speech adalah Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1966. Pasal 20 dari Kovenan ini memuat ketentuan mengenai pembatasan kebebasan berpendapat yang dapat dipahami dalam tiga hal, yaitu: 1) hasutan melakukan kekerasan, permusuhan atau diskriminasi terhadap orang dan kelompok yang tidak berdasarkan kebangsaan, ras dan keagamaan tidak termasuk ujaran kebencian; 2) kata “advokasi” atau “upaya menyebarkan” menunjukkan perlunya kesadaran akan “maksud” untuk menyebarkan kebencian tersebut; 3) perbuatan menyebarkan kebencian yang tidak dapat membuat orang melakukan kekerasan, permusuhan, atau diskriminasi bukanlah ujaran kebencian.
Instrumen internasional selanjutnya adalah Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD) pada 1969. Konvensi ini mengatur kewajiban negara untuk mengatur dan menindak secara pidana perbuatan ujaran kebencian yang terjadi di negara masing-masing. Konvensi ini juga melarang ide-ide yang mengekspresikan superioritas dan inferioritas dari masyarakat berdasarkan katagori ras.
Hate speech menjadi perhatian dunia pada tahun 1993 dalam perkara Dario Kordic dan Vojislav Seselj di negara pecahan Yugoslavia. Namun kasus hate speech yang paling menguncang dunia adalah persidangan Pengadilan Pidana Internasional dalam kasus Rwanda terhadap tiga pelaku kejahatan kemanusiaan yaitu Ferdinand Nahimana, Jean-Bosco Barayagwiza, dan Hassan Ngeze tahun 1995.
Sejak itu di tingkat regional mulai terjadi antisipasi negara atas hate speech. Meskipun terdapat penafsiran dan penanganan hukum yang berbeda dalam berbagai regional, fakta telah menunjukan kecenderungan bahwa hate speech telah menjadi fenomena global di era internet dan digital saat ini.
Bisnis Kebencian
Tertangkapnya para pengelola Saracen oleh Polri membuktikan bahwa hate speech telah menjadi komoditi dan mempunyai pengikut sampai 800 ribu akun di media sosial.
Bisnis kotor hate speech ini mempunyai titik temu dengan kompetisi politik. Ini dibuktikan dengan temuan atas laporan ke pihak kepolisian bahwa kejahatan siber meningkat tajam, terutama menjelang Pilkada 2017.
Apa yang telah terjadi di Pilkada DKI Jakarta lalu menunjukkan bahwa speech berbasis agama, suku dan ras (SARA) menjadi wacana politik yang bisa menyeret massa yang luas dan berpotensi menciptakan ketegangan sosial. Perbuatan ujaran kebencian jika tidak ditangani dengan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan berpotensi memunculkan konflik sosial, tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa.
Dalam hukum yang berlaku, tindakan ujaran kebencian (Hate Speech) sudah termuat dalam KUHAP (Pasal 156-157). Beberapa undang-undang dan ketentuan lain juga bisa menjadi landasan mempidanakan “ujaran kebencian’. Seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Dalam program Nawacita disebutkan komitmen pemerintah Jokowi-JK untuk memajukan dan melindungi toleransi dan keberagaman dalam bentuk “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara dan membuat pemerintah tidak absen.”
Menyangkut hate speech dan hoax, Presiden Jokowi telah meminta agar penegak hukum bisa bertindak lebih tegas dan bekerja sama dengan pihak lain dalam jajaran pemerintahan untuk melakukan evaluasi terhadap media dalam jaringan yang memproduksi informasi-informasi bohong tanpa sumber yang jelas.
Kasus Saracen, menjadi pintu masuk tindakan penegakan hukum bagi negara agar dapat bertindak tegas melindungi kepentingan bangsa yang berlandaskan kebhinekaan. Jangan ada lagi konflik berdarah sesama anak bangsa berbasis agama dan etnis di bumi Indonesia. Bangsa dan rakyat Indonesia yang damai dan bhineka kelewat berharga untuk dipertaruhkan. *
Dipublikasikan pertama di Koran Sindo, 4/9/2017
-------
* Penulis adalah Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden.
Demikianlah Artikel Negara Hadir Melawan "Hate Speech"
Sekianlah artikel Negara Hadir Melawan "Hate Speech" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Negara Hadir Melawan "Hate Speech" dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/09/negara-hadir-melawan-hate-speech.html