Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
link : Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
Judul : Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
link : Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
Motobalapan |
Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
Liputan6.com, Jakarta - Apple baru saja merilis varian iPhone terbaru yaitu iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X (iPhone ten). Meskipun belum diketahui kapan masuk ke Indonesia, rupanya pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah siap ‘menyambutnya.’ Situs judi Online
Melalui Twitter-nya, Ditjen Pajak mengingatkan calon pembeli untuk melaporkan pembelian iPhone X di kolom SPT Tahunan.
Tidak ketinggalan, Ditjen Pajak mengunggah foto berupa iPhone X dan tulisan yang memperjelas kewajiban pengguna untuk mencatat iPhone X di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017. Sebagai informasi, tugas pengguna hanya mendaftarkan tanpa harus membayar tambahan pajak.
Seperti yang diketahui, iPhone X adalah seri iPhone termahal yang pernah dirilis Apple. Di Amerika Serikat (AS) saja, iPhone X 64 GB dijual US$ 999, atau sekitar RP 13 juta, sedangkan versi 256 GB mencapai US$ 1.149, atau sekitar Rp 15 juta.
Harga itu belum termasuk hitungan lain sebelum masuk Indonesia. iPhone X diprediksi mencapai lebih dari Rp 20 juta saat masuk Indonesia. Meskipun mahal, iPhone X menghadirkan sejumlah fitur dan kelebihan yang canggih.
Dari segi layar, iPhone X menghadirkan teknologi Super Retina dengan konsep desain layar OLED berbingkai tipis. Diperkuat chip A11 Bionic berbasis Neural Engine, performa iPhone X diklaim lebih baik dari pendahulunya.
Belum lagi sejumlah fitur lain seperti Augmented Reality (AR), Face ID, dan pengisian daya nirkabel bakal memikat calon pengguna. BANDAR POKER ONLINE
SUMBER : http://ift.tt/2x3gJbJ
Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
Liputan6.com, Jakarta - Apple baru saja merilis varian iPhone terbaru yaitu iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X (iPhone ten). Meskipun belum diketahui kapan masuk ke Indonesia, rupanya pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah siap ‘menyambutnya.’ Situs judi Online
Melalui Twitter-nya, Ditjen Pajak mengingatkan calon pembeli untuk melaporkan pembelian iPhone X di kolom SPT Tahunan.
Tidak ketinggalan, Ditjen Pajak mengunggah foto berupa iPhone X dan tulisan yang memperjelas kewajiban pengguna untuk mencatat iPhone X di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017. Sebagai informasi, tugas pengguna hanya mendaftarkan tanpa harus membayar tambahan pajak.
Seperti yang diketahui, iPhone X adalah seri iPhone termahal yang pernah dirilis Apple. Di Amerika Serikat (AS) saja, iPhone X 64 GB dijual US$ 999, atau sekitar RP 13 juta, sedangkan versi 256 GB mencapai US$ 1.149, atau sekitar Rp 15 juta.
Harga itu belum termasuk hitungan lain sebelum masuk Indonesia. iPhone X diprediksi mencapai lebih dari Rp 20 juta saat masuk Indonesia. Meskipun mahal, iPhone X menghadirkan sejumlah fitur dan kelebihan yang canggih.
Dari segi layar, iPhone X menghadirkan teknologi Super Retina dengan konsep desain layar OLED berbingkai tipis. Diperkuat chip A11 Bionic berbasis Neural Engine, performa iPhone X diklaim lebih baik dari pendahulunya.
Belum lagi sejumlah fitur lain seperti Augmented Reality (AR), Face ID, dan pengisian daya nirkabel bakal memikat calon pengguna. BANDAR POKER ONLINE
SUMBER : http://ift.tt/2x3gJbJ
Demikianlah Artikel Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X
Sekianlah artikel Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/09/jangan-lupa-lapor-pajak-kalau-sudah.html