Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat
Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat
link : Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat
Judul : Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat
link : Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis mengecam maraknya kasus perdagangan manusia, khususnya anak-anak di Kabupaten Simalungun dan Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Masalah ini harus jadi perhatian semua stakeholder terkait.
Darmayanti akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara, pemerintah pusat, dan elemen yang terkait dengan perlindungan anak seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Darmayanti juga meminta gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera bertindak, baik terhadap penanganan kasus maupun pada aspek pencegahan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan manusia, khususnya anak.
Dia menilai pengawasan terhadap dinas-dinas di daerah juga sangat penting. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama tentang adopsi anak dan UU TPPO perlu terus menerus.
Perdagangan manusia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan.
Kemudian, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.
Darmayanti menyampaikan, secara umum anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang rentan menjadi korban perdagangan dan eksploitasi. Mereka yang menjadi korban sebagian besar dari kelompok masyarakat rentan.
Darmayanti akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara, pemerintah pusat, dan elemen yang terkait dengan perlindungan anak seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Darmayanti juga meminta gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera bertindak, baik terhadap penanganan kasus maupun pada aspek pencegahan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan manusia, khususnya anak.
Dia menilai pengawasan terhadap dinas-dinas di daerah juga sangat penting. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama tentang adopsi anak dan UU TPPO perlu terus menerus.
Perdagangan manusia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan.
Kemudian, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.
Darmayanti menyampaikan, secara umum anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang rentan menjadi korban perdagangan dan eksploitasi. Mereka yang menjadi korban sebagian besar dari kelompok masyarakat rentan.
Faktor penyebab perdagangan anak, menurut Darmayanti, antara lain kurangnya kesadaran dan konsep berpikir yang salah di masyarakat. Faktor kemiskinan memaksa banyak keluarga merencakanan strategi penopang kehidupan mereka, termasuk mempekerjakan anak-anaknya karena jeratan hutang, keinginan cepat kaya, dan faktor kebiasaan penduduk yang menjadi budaya.
Faktor budaya yang memberikan kontribusi terhadap perdagangan anak, antara lain berkaitan dengan peran anak dalam keluarga, perkawinan dini, jeratan hutang, kurangnya pencatatan kelahiran, kurangnya pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum.
"Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perdagangan anak akibat belum optimalnya upaya perlindungan anak. Kasus perdagangan anak juga cenderung meningkat kurun waktu tiga tahun terakhir. Dari 410 kasus pada 2010, menjadi 480 kasus pada 2011 dan 673 kasus pada 2012," kata Darmayanti melalui keterangan tertulis.
Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara sumber, tempat transit, dan tujuan dari perdagangan orang, terutama untuk tujuan prostitusi dan ekploitasi terhadap anak. Fenomena perdagangan orang dewasa semakin beragam bentuk dan modusnya.
Perlu kesadaran dan peran seluruh masyarakat, penyelenggara negara, dan penegak hukum untuk menghentikan pedagangan manusia. Darmayanti pun berharap segala upaya pemerintah selama ini bisa dilanjutkan dan diimplementasikan secara optimal.
Pemerintah telah melakukan beberapa hal, di antaranya Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak sesuai Kepres Nomor 88 Tahun 2002, pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pembentukkan gugus tugas pemberantasan TPPO....
Sumber : http://ift.tt/2hHr6xY
Faktor budaya yang memberikan kontribusi terhadap perdagangan anak, antara lain berkaitan dengan peran anak dalam keluarga, perkawinan dini, jeratan hutang, kurangnya pencatatan kelahiran, kurangnya pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum.
"Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perdagangan anak akibat belum optimalnya upaya perlindungan anak. Kasus perdagangan anak juga cenderung meningkat kurun waktu tiga tahun terakhir. Dari 410 kasus pada 2010, menjadi 480 kasus pada 2011 dan 673 kasus pada 2012," kata Darmayanti melalui keterangan tertulis.
Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara sumber, tempat transit, dan tujuan dari perdagangan orang, terutama untuk tujuan prostitusi dan ekploitasi terhadap anak. Fenomena perdagangan orang dewasa semakin beragam bentuk dan modusnya.
Perlu kesadaran dan peran seluruh masyarakat, penyelenggara negara, dan penegak hukum untuk menghentikan pedagangan manusia. Darmayanti pun berharap segala upaya pemerintah selama ini bisa dilanjutkan dan diimplementasikan secara optimal.
Pemerintah telah melakukan beberapa hal, di antaranya Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak sesuai Kepres Nomor 88 Tahun 2002, pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pembentukkan gugus tugas pemberantasan TPPO....
Sumber : http://ift.tt/2hHr6xY
Demikianlah Artikel Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat
Sekianlah artikel Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wakil Ketua DPD Sebut Kasus Perdagangan Anak Meningkat dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/wakil-ketua-dpd-sebut-kasus-perdagangan.html