Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan
Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan
link : Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan
Judul : Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan
link : Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Tora Sudiro resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kepemilikan Dumolid. Sementara Mieke, istrinya, diperbolehkan untuk pulang hari ini karena hanya mengonsumsi.
"Istrinya hanya menggunakan saja. Jadi kami punya waktu 1 kali 24 jam, hari ini kami akan pulangkan istri TS, M, kepada keluarga. Dan tentunya kami sarankan pengobatan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Vivick Tjangkung dalam konferensi pers, Jumat 4 Agustus 2017.
Tora dan Mieke ditangkap oleh petugas di kediaman mereka di Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis pagi 3 Agustus 2017. Polisi menyita 30 butir obat Dumolid yang mengandung unsur benzodiazepin atau nitrazepam.
Dari hasil tes urin dan medis, keduanya positif memakai dumolid dengan tingkat ketergantungan rendah. Menurut pengakuan, mereka terakhir mengonsumsi dua hari sebelumnya. Obat ini sudah dikonsumsi sejak setahun oleh Tora dan lima bulan oleh Mieke.
"Saudara M tak bisa tidur, menyampaikan keluhan kepada suami, suami menyarankan dan memberikan setengah butir untuk digunakan," terang Vivick.
Tora kini resmi ditahan di Polres Jaksel dan akan diproses secara hukum. Dia dijerat dengan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 pasal 62 terkait kepemilikan psikotropika tanpa ijin. Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
...
Sumber : http://ift.tt/2vnrw2a
"Istrinya hanya menggunakan saja. Jadi kami punya waktu 1 kali 24 jam, hari ini kami akan pulangkan istri TS, M, kepada keluarga. Dan tentunya kami sarankan pengobatan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Vivick Tjangkung dalam konferensi pers, Jumat 4 Agustus 2017.
Tora dan Mieke ditangkap oleh petugas di kediaman mereka di Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis pagi 3 Agustus 2017. Polisi menyita 30 butir obat Dumolid yang mengandung unsur benzodiazepin atau nitrazepam.
Dari hasil tes urin dan medis, keduanya positif memakai dumolid dengan tingkat ketergantungan rendah. Menurut pengakuan, mereka terakhir mengonsumsi dua hari sebelumnya. Obat ini sudah dikonsumsi sejak setahun oleh Tora dan lima bulan oleh Mieke.
"Saudara M tak bisa tidur, menyampaikan keluhan kepada suami, suami menyarankan dan memberikan setengah butir untuk digunakan," terang Vivick.
Tora kini resmi ditahan di Polres Jaksel dan akan diproses secara hukum. Dia dijerat dengan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 pasal 62 terkait kepemilikan psikotropika tanpa ijin. Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
...
Sumber : http://ift.tt/2vnrw2a
Demikianlah Artikel Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan
Sekianlah artikel Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tora Sudiro Ditahan, Mieke Akan Dipulangkan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/tora-sudiro-ditahan-mieke-akan.html