KPK Panggil Dirjen Dukcapil
KPK Panggil Dirjen Dukcapil
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Panggil Dirjen Dukcapil telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Panggil Dirjen Dukcapil
link : KPK Panggil Dirjen Dukcapil
Judul : KPK Panggil Dirjen Dukcapil
link : KPK Panggil Dirjen Dukcapil
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Ia akan digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.
Zudan sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun itu. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran ia diduga mengetahui praktik rasuah dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Namun, belum diketahui apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Zudan pun hingga kini belum tampak hadir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
Baca: KPK Periksa Elza Syarif
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el pada 17 Juli 2017. Penetapan tersangka diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan dalam proyek KTP-el melalui Andi Narogong.
Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2vnCqoD" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...
Sumber : http://ift.tt/2fdlCKI
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.
Zudan sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun itu. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran ia diduga mengetahui praktik rasuah dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Namun, belum diketahui apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Zudan pun hingga kini belum tampak hadir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
Baca: KPK Periksa Elza Syarif
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el pada 17 Juli 2017. Penetapan tersangka diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan dalam proyek KTP-el melalui Andi Narogong.
Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2vnCqoD" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...
Sumber : http://ift.tt/2fdlCKI
Demikianlah Artikel KPK Panggil Dirjen Dukcapil
Sekianlah artikel KPK Panggil Dirjen Dukcapil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Panggil Dirjen Dukcapil dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/kpk-panggil-dirjen-dukcapil.html