Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati
Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati
link : Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati
Judul : Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati
link : Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada M Rizal alias Hasan. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam jeriken.
"Menyatakan terdakwa Rizal alias Hasan terbukti bersalah melakukan mufakat jahat memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di Ruang Kartika PN Medan, Selasa, 8 Agustus 2017 sore.
Namun dalam putusan majelis hakim, M Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati. Dua rekan dari M Rizal itu divonis lebih ringan. M Safa divonis selama 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Julpriatin dihukum penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Rizal alias Hasan terbukti bersalah melakukan mufakat jahat memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di Ruang Kartika PN Medan, Selasa, 8 Agustus 2017 sore.
Namun dalam putusan majelis hakim, M Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati. Dua rekan dari M Rizal itu divonis lebih ringan. M Safa divonis selama 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Julpriatin dihukum penjara seumur hidup.
"Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa tidak ada. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini," ucap Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Sebelumnya JPU menuntut M Rizal alias Hasan seumur hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut seumur hidup.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) saat mengendari mobil Nissan X-Trail pada 26 Oktober 2016.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiganya mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ke Medan dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah....
Sumber : http://ift.tt/2vhUCgN
Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Sebelumnya JPU menuntut M Rizal alias Hasan seumur hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut seumur hidup.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) saat mengendari mobil Nissan X-Trail pada 26 Oktober 2016.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiganya mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ke Medan dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah....
Sumber : http://ift.tt/2vhUCgN
Demikianlah Artikel Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati
Sekianlah artikel Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Satu dari Tiga Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Divonis Mati dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/satu-dari-tiga-terdakwa-kepemilikan-85.html