PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut
PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut
link : PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut
Judul : PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut
link : PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Medan: Kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan keluarga Indra Gunawan alias Kuna, akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Akibat perusakan yang dilakukan korban pembunuhan itu, Pengadilan Negeri Medan mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
"Secara resmi sudah dilaporkan oleh pegawai pengadilan pada 8 Agustus kemarin. Kenapa pegawai? karena dia yang mengetahui kerusakan yang diderita pengadilan," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik, Rabu 9 Agustus 2017.
Menurut Erintuah, meski nominal kerugian yang diderita Pengadilan Negeri Medan terbilang kecil, namun tak menghalangi laporan pihaknya ke polisi. Sebab, yang menjadi ukuran adalah kerugian imateriel yang diderita Pengadilan Negeri Medan.
"Jadi kerugian imaterielnya yang kita pertimbangkan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar tidak merusak fasilitas apa pun jika sedang marah. Kita dorong juga instansi lainnya membuat laporan ke polisi jika ada aksi perusakan," ucapnya.
"Secara resmi sudah dilaporkan oleh pegawai pengadilan pada 8 Agustus kemarin. Kenapa pegawai? karena dia yang mengetahui kerusakan yang diderita pengadilan," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik, Rabu 9 Agustus 2017.
Menurut Erintuah, meski nominal kerugian yang diderita Pengadilan Negeri Medan terbilang kecil, namun tak menghalangi laporan pihaknya ke polisi. Sebab, yang menjadi ukuran adalah kerugian imateriel yang diderita Pengadilan Negeri Medan.
"Jadi kerugian imaterielnya yang kita pertimbangkan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar tidak merusak fasilitas apa pun jika sedang marah. Kita dorong juga instansi lainnya membuat laporan ke polisi jika ada aksi perusakan," ucapnya.
Sebelumnya, situasi persidangan gugatan praperadilan kasus pembunuhan yang diajukan Siwaji Raja di Pengadilan Negeri Medan diwarnai kericuhan, Senin 7 Agustus 2017. Keluarga korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, mengamuk ketika hakim tunggal Morgan Simanjuntak selesai membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim Morgan Simanjuntak mengabulkan permohonan praperadilan Siwaji Raja yang merupakan terduga otak pelaku pembunuhan Kuna ahli reparasi senjata di Medan. Hakim menyatakan proses penangkapan dan penahanan Siwaji Raja yang juga pengusaha tambang batubara asal Kota Jambi itu batal demi hukum.
Baca: Hakim Gugurkan Status Tersangka Siwaji Raja
Puluhan keluarga dan sahabat Kuna langsung berdiri. Mereka lantas berjalan ke depan mengambil dan menguji mikrofon yang ternyata ada suaranya. Mereka langsung mengamuk dan mencari-cari hakim Morgan Simanjuntak. Mereka menilai hakim Morgan Simanjuntak sengaja mengaburkan isi dari amar putusan. Pasalnya saat pembacaan putusan, suara hakim nyaris tidak terdengar meski di hadapan hakim ada mikrofon.
Tak hanya itu, keluarga Kuna juga membanting bangku yang ada di dalam ruang sidang dan melemparnya ke meja hakim. Mereka juga menyasar ruang tunggu dengan melempari dan membanting sejumlah vas bunga, bangku dan komputer.
Bahkan pintu kaca yang ada di ruang tunggu pecah berserakan. Aksi keluarga korban yang merusak fasilitas Pengadilan Negeri Medan itu tak mampu dihentikan petugas yang berjaga....
Sumber : http://ift.tt/2vi7JQM
Dalam amar putusannya, hakim Morgan Simanjuntak mengabulkan permohonan praperadilan Siwaji Raja yang merupakan terduga otak pelaku pembunuhan Kuna ahli reparasi senjata di Medan. Hakim menyatakan proses penangkapan dan penahanan Siwaji Raja yang juga pengusaha tambang batubara asal Kota Jambi itu batal demi hukum.
Baca: Hakim Gugurkan Status Tersangka Siwaji Raja
Puluhan keluarga dan sahabat Kuna langsung berdiri. Mereka lantas berjalan ke depan mengambil dan menguji mikrofon yang ternyata ada suaranya. Mereka langsung mengamuk dan mencari-cari hakim Morgan Simanjuntak. Mereka menilai hakim Morgan Simanjuntak sengaja mengaburkan isi dari amar putusan. Pasalnya saat pembacaan putusan, suara hakim nyaris tidak terdengar meski di hadapan hakim ada mikrofon.
Tak hanya itu, keluarga Kuna juga membanting bangku yang ada di dalam ruang sidang dan melemparnya ke meja hakim. Mereka juga menyasar ruang tunggu dengan melempari dan membanting sejumlah vas bunga, bangku dan komputer.
Bahkan pintu kaca yang ada di ruang tunggu pecah berserakan. Aksi keluarga korban yang merusak fasilitas Pengadilan Negeri Medan itu tak mampu dihentikan petugas yang berjaga....
Sumber : http://ift.tt/2vi7JQM
Demikianlah Artikel PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut
Sekianlah artikel PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PN Medan Laporkan Aksi Perusakan ke Polda Sumut dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/pn-medan-laporkan-aksi-perusakan-ke.html