Pidana Korporasi Harus Diterapkan secara Arif

Pidana Korporasi Harus Diterapkan secara Arif - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pidana Korporasi Harus Diterapkan secara Arif telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Pidana Korporasi Harus Diterapkan secara Arif

link : Pidana Korporasi Harus Diterapkan secara Arif

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi mesti dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan. Hal itu disebabkan ancaman sanksi pembekuan korporasi dapat menyebabkan pemecatan, kehilangan nilai pajak, dan devisa negara.

"Penerapan pidana korporasi yang mengancam pembekuan sebuah korporasi belum tentu efektif karena ada efek sosial dan finansial yang harus diperhitungkan," papar pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017

Ia menjelaskan tanggung jawab pidana korporasi sudah diatur dalam beberapa undang-undang (UU) pidana, misalnya UU Korupsi, UU Terorisme, UU TPPU, UU Antipembalakan Liar, dan UU Lingkungan Hidup. Korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana sudah diatur sejak 1955 dengan UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pemberantasan Tipikor. 
Namun, hukum acaranya baru berupa Peraturan MA No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Romli pun meminta lembaga penegak hukum bijaksana mempertimbangkan aspek ekonomi pada kasus ini. 

"Jika korporasi dalam bentuk merger, akuisisi atau peleburan, dan ada pemegang saham mayoritas asing, proses penyelidikan harus benar-benar prudent, clear, and clean," papar dia.

Di sisi lain, Romli mengingatkan para pelaku usaha, khususnya yang memiliki perusahaan besar, untuk tetap tenang dan menaati semua aturan yang berlaku. "Yang penting korporasi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan UU, khususnya pajak dan RUPS harus dilaksanakan sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jelas di.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendukung langkah KPK yang akan membidik sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) sebagai tersangka korupsi korporasi. Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, selain menjerat orang yang melakukan korupsi, KPK memang harus menjerat pelaku korporasi. 

Febri menuturkan, korporasi tak bisa lepas karena menjadi pihak yang mendorong terjadinya korupsi. "Karena korporasi yang memiliki sumber daya untuk itu," pungkas dia....


Sumber : http://ift.tt/2hlH4h4

Demikianlah Artikel Pidana Korporasi Harus Diterapkan secara Arif

Sekianlah artikel Pidana Korporasi Harus Diterapkan secara Arif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pidana Korporasi Harus Diterapkan secara Arif dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/pidana-korporasi-harus-diterapkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :