Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung
Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung
link : Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung
Judul : Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung
link : Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah berupaya mempercepat penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejauh ini pembahasan hampir rampung dan tinggal menunggu pengesahan.
"Ya tunggu saja. Hampir selesai, kok," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Selasa 8 Agustus 2017.
Menurut dia, materi pembinaaan dan apa saja mekanisme yang nantinya diterapkan belum bisa disampaikan ke publik. Alasannya ialah SKB tersebut masih dibahas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Nanti tiga menteri membuat satu pernyataan bersama mengenai bagaimana mengatur eks anggota HTI. Karena sudah ada Perppu (No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan) berarti sudah dilaksanakan dan ada eksesnya," imbuh Wiranto.
Wiranto mengakui pemerintah tetap mengimbau seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan HTI agar menyadari masalah tersebut. Mereka wajib meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Wiranto pun enggan berkomentar ketika disinggung apakah mantan pengurus dan anggota HTI akan disertakan dalam program deradikalisasi. Ia hanya menjawab mengenai kemungkinan program deradikalisasi tersebut diterapkan.
"Akan tetapi, kalau kemudian mereka masih melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan berlaku, terutama Perppu No 2/2017 itu."
Lumrah
"Ya tunggu saja. Hampir selesai, kok," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Selasa 8 Agustus 2017.
Menurut dia, materi pembinaaan dan apa saja mekanisme yang nantinya diterapkan belum bisa disampaikan ke publik. Alasannya ialah SKB tersebut masih dibahas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Nanti tiga menteri membuat satu pernyataan bersama mengenai bagaimana mengatur eks anggota HTI. Karena sudah ada Perppu (No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan) berarti sudah dilaksanakan dan ada eksesnya," imbuh Wiranto.
Wiranto mengakui pemerintah tetap mengimbau seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan HTI agar menyadari masalah tersebut. Mereka wajib meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Wiranto pun enggan berkomentar ketika disinggung apakah mantan pengurus dan anggota HTI akan disertakan dalam program deradikalisasi. Ia hanya menjawab mengenai kemungkinan program deradikalisasi tersebut diterapkan.
"Akan tetapi, kalau kemudian mereka masih melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan berlaku, terutama Perppu No 2/2017 itu."
Lumrah
Mantan hakim konstitusi Harjono menyatakan pembatasan kebebasan merupakan hal yang lumrah. Bahkan, pembatasan kebebasan itu merupakan esensi dari konstitusi.
"Setiap undang-undang kan juga pembatasan. Jadi tidak usah khawatir," kata Harjono saat ditemui seusai diskusi publik bertajuk Membedah Makna Kegentingan Memaksa dalam Perppu, di Jakarta, kemarin.
Pernyataan Harjono tersebut sekaligus menanggapi keresahan masyarakat mengenai upaya pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, pengurangan hak rakyat tersebut merupakan bagian dari konstitusi dan tercantum dalam Pasal 28 C UUD 1945.
Dia pun menilai, produk perppu yang belum lama ini dikeluarkan Presiden dilakukan sesuai dengan prosedur, terutama prosedur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. "Secara prosedur sudah dijalankan Presiden. Masalah ada persoalan atau tidak, itu nanti akan dibahas di MK," jelas Harjono.
Persyaratan dalam mengeluarkan perppu yang diatur dalam PMK tersebut ialah jika dirasa ada kekosongan hukum, hukum yang ada dirasa kurang sempurna, ataupun proses hukum yang terlalu lama. MK pun, kata dia, akan menjadi penjaga dari produk yang merupakan subjektivitas presiden tersebut.
"Kalau perppu tidak jadi objek pengujian di MK, akan berbahaya perppu ini," imbuh dia.
Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menambahkan, definisi kegentingan memaksa tersebut perlu dispesifikkan pemerintah. Ia mengusulkan pemerintah agar dapat mencontoh Prancis yang mencantumkan ancaman serius dan langsung.
Selain itu, lanjut Susi, ke depannya diharapkan bakal ada pembatasan material perppu. Hal tersebut disebabkan isi perppu juga harus dibatasi agar tidak ada kesewenangan....
Sumber : http://ift.tt/2hIu4CA
"Setiap undang-undang kan juga pembatasan. Jadi tidak usah khawatir," kata Harjono saat ditemui seusai diskusi publik bertajuk Membedah Makna Kegentingan Memaksa dalam Perppu, di Jakarta, kemarin.
Pernyataan Harjono tersebut sekaligus menanggapi keresahan masyarakat mengenai upaya pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, pengurangan hak rakyat tersebut merupakan bagian dari konstitusi dan tercantum dalam Pasal 28 C UUD 1945.
Dia pun menilai, produk perppu yang belum lama ini dikeluarkan Presiden dilakukan sesuai dengan prosedur, terutama prosedur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. "Secara prosedur sudah dijalankan Presiden. Masalah ada persoalan atau tidak, itu nanti akan dibahas di MK," jelas Harjono.
Persyaratan dalam mengeluarkan perppu yang diatur dalam PMK tersebut ialah jika dirasa ada kekosongan hukum, hukum yang ada dirasa kurang sempurna, ataupun proses hukum yang terlalu lama. MK pun, kata dia, akan menjadi penjaga dari produk yang merupakan subjektivitas presiden tersebut.
"Kalau perppu tidak jadi objek pengujian di MK, akan berbahaya perppu ini," imbuh dia.
Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menambahkan, definisi kegentingan memaksa tersebut perlu dispesifikkan pemerintah. Ia mengusulkan pemerintah agar dapat mencontoh Prancis yang mencantumkan ancaman serius dan langsung.
Selain itu, lanjut Susi, ke depannya diharapkan bakal ada pembatasan material perppu. Hal tersebut disebabkan isi perppu juga harus dibatasi agar tidak ada kesewenangan....
Sumber : http://ift.tt/2hIu4CA
Demikianlah Artikel Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung
Sekianlah artikel Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/pembahasan-skb-hti-hampir-rampung.html