Mantan Kadisdik Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara

Mantan Kadisdik Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Mantan Kadisdik Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Mantan Kadisdik Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara

link : Mantan Kadisdik Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Bandung: Selain tuntutan lima tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memohon majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman. JPU menilai Asep terlibat dalam korupsi pengadaan buku aksara Sunda.

"Apabila tidak membayar denda yang ditetapkan, diberikan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan," demikian amar tuntutan JPU di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jabar, Jalan Re Martadinata, Senin, 7 Agusrus 2017.

Baca: Ketua Panitia Pengadaan Buku Aksara Sunda Divonis 4,5 Tahun

Tuntutan dibacakan bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sukamto, Intan Laksmi, Slamet Riyadi, dan Budi Harto.
JPU menyatakan, tuntutan tersebut berdasarkan hal yang memberatkan. Yakni, terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan merugikan keuangan negara. 

Sedangkan hal yangg meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan mematuhi tata tertib di dalam ruangan persidangan.

Asep Hilman dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 

Kuasa hukum Asep Hilman, Zaim Adikusumah, akan segera melakukan pengkajian untuk sidang nota pembelaan (pledoi), pekan depan. "Kami meminta waktu selama seminggu," tegasnya.

Kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda menyeret beberapa orang. Satu orang yang terlibat, yakni Saeful Rohman, selaku ketua panitia pengadaan buku, telah divonis empat tahun enam bulan penjara. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp3,9 miliar....


Sumber : http://ift.tt/2uiyFBi

Demikianlah Artikel Mantan Kadisdik Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara

Sekianlah artikel Mantan Kadisdik Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kadisdik Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/mantan-kadisdik-jabar-dituntut-lima.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :